PANDUAN
PENANGANAN
PELANGGARAN
KODE ETIK
FASILITATOR DAN
KONSULTAN
PNPM MANDIRI
PERDESAAN
PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik
yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada
setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Bahwa Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai
hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada
setiap Fasilitator dan Konsultan untuk jujur dan bertanggung jawab dalam
menjalankan profesinya baik kepada masyarakat, pemberi kerja, dan terutama
kepada dirinya sendiri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud dengan:
a. Kode etik adalah nilai dan norma moral yang menjadi
pegangan bagi setiap Fasilitator dan Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan
dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya. Kode etik juga merupakan
suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense)
dinilai menyimpang dari kode etik.
b. Fasiltator PNPM Mandiri Perdesaan adalah
orang yang menjalankan profesi sebagai Pendamping masyarakat dalam menjalankan
Program PNPM Mandiri Perdesaan dan berkedudukan di Kecamatan dan Kabupaten.
c.
Konsultan
PNPM Mandiri Perdesaan adalah orang yang menjalankan profesi dan fungsi manajemen kegiatan pemberdayaan
masyarakat di PNPM Mandiri Perdesaan.
d. Sidang Pembuktian adalah forum penyampaian hasil penyelidikan dan sekaligus menjadi
forum mediasi atas dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fasilitator atau Konsultan.
e. Sidang Majelis Kode Etik adalah suatu
Forum sidang Fasilitator dan Konsultan tertinggi yang diadakan untuk memberikan
kesempatan kepada Fasilitator dan Konsultan yang didakwa melakukan pelanggaran
Kode Etik untuk mendapatkan keadilan hukum atas dakwaan pelanggaran kode etik
yang dilakukannya, guna menjamin hak dan kewajibanya dalam menjunjung tinggi
pelaksanaan Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan.
f.
Teradu adalah
fasilitator/konsultan yang berdasarkan bukti-bukti dianggap telah melakukan
pelanggaran kode etik dalam proses Sidang Pembuktian
g. Terdakwa adalah
fasilitator/konsultan yang berdasarkan bukti-bukti telah dinyatakan bersalah,
tetapi fasilitator/konsultan tersebut mengajukan upaya pembelaan dalam forum
Majelis kode etik.
h. Majelis Kode Etik adalah
Fasilitator/Konsultan PNPM Mandiri perdesaan yang anggotanya berasal dari
perwakilan Fasilitator dan Konsultan dari tingkat Kecamatan hingga tingkat
Nasional.
BAB II
KEPRIBADIAN
FASILITATOR DAN KONSULTAN
Pasal 2
Fasilitator dan Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan adalah
warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang bersikap
jujur dengan dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
menjunjung tinggi Kode Etik.
Pasal 3
Dalam mendukung terlaksanyanya tugas dan tanggung
jawabnya menjunjung tinggi Kode Etik, Fasilitator dan Konsultan dilarang:
1. Mengikuti
pencalonan dalam Pemilihan Umum, pencalonan Kepala daerah dalam Pemilihan
Kepala Daerah, serta menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan
partai
2.
Menggunakan jabatan sebagai Fasilitator dan Konsultan
untuk kepentingan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah.
3. Mengambil
keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau
melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat.
4. Menerima
apapun dari pihak manapun dengan tujuan:
a. Meloloskan
proses seleksi desa dan penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan
b. Mempengaruhi
pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan dalam proses perencanaan ;
c. Sebagai
hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam
kaintannya dengan profesi sebagai fasilitator
5. Bertindak
sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi
sebagai perantara
6. Bertindak
sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran atau admnistrai atas nama UPK,
Tim Pengelola Kegiatan, atau kelompok Masyarakat,
7. Membantu
atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau
kelompok.
8. Meminjam
dana PNPM dengan alasan apapun, baik atas nama pribadi, keluarga, atau
kelompok.
9. Memalsukan
arsip, tanda tangan, atau lapran yang merugikan masyarakat, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
10. Dengan
sengaja mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
11. Dengan
sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses
penyimpangan yang terjadi.
BAB III
PELAKSANAAN KODE
ETIK
Pasal 4
1. Setiap Fasiltator
dan Konsultan wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan ini.
2. Pelanggaran
terhadap pelaksanaan Kode Etik oleh Fasiltator dan Konsultan akan dikenakan
sanksi/ hukuman.
BAB IV
PELANGGARAN KODE
ETIK
Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 5
1. Pengaduan
atas Pelanggaran Kode Etik harus cepat ditindaklanjuti oleh Fasilitator/
Konsultan Supervisor teradu.
2. Pemeriksaan suatu pengaduan dilakukan dengan
cara pengumpulan bukti-bukti dan fakta-fakta otentik yang dapat dipertanggungjawabakan
kebenarannya.
3. Bukti-bukti
dimaksud pada ayat 2 akan menjadi bahan pembuktian pada pelaksanaan Sidang dan
Sidang Majelis Kode Etik.
4. Penanganan
pelanggaran Kode Etik harus berpedoman pada prinsip-prinsip umum di bawah ini:
a. Rahasia
Penyelidikan atas pengaduan atau temuan pelanggaran Kode Etik
sedapat mungkin dilakukan secara rahasia agar tidak menimbulkan kegaduhan yang
menyebabkan penghilangan bukti dan juga terganggunya pelaksanaan program di
lapangan.
b. Praktis
Penanganan sejauh mungkin dilakukan secara efektif dan
efisien dengan mempertimbangkan faktor–faktor
seperti: biaya, waktu, tempat, fakta/bukti pendukung serta pihak–pihak
yang terlibat.
c. Obyektif dan Faktual
Proses penanganan tidak boleh memihak kepada salah satu pihak
namun harus mengacu pada fakta/ bukti/ data
yang ada.
d. Akuntabel
Seluruh tahapan proses dan hasil penanganan harus dapat
dipertanggungjawabkan.
e. Proporsional
Seluruh tahapan pelaksanaan penanganan dilakukan secara
proporsional dan bukti-bukti yang ada
f. Mengikat
Seluruh keputusan baik di tingkat Sidang Pembuktian maupun di
tingkat sidang Majelis Kode Etik mengikat para pihak untuk dilaksanakan.
Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 6
Pengaduan
dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan,
yaitu:
a.
Masyarakat pemanfaat program
b. Teman
sejawat.
c.
Pejabat Pemerintah.
d.
Masyarakat Umum
Bagian Ketiga
JENJANG
PENANGANAN
Pasal 7
1. Penanganan
terhadap Fasilitator Kecamatan dan Fasiltator Kabupaten sebagai teradu yang
dianggap melanggar Kode Etik dilakukan oleh Koordinator Provinsi dimana teradu
menjadi Fasiltator.
2. Penanganan
terhadap Konsultan Provinsi sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik
dilakukan oleh konsultan di tingkat Manajemen Wilayah dimana teradu menjadi
Konsultan dan dibantu oleh Konsultan dari tingkat Manajemen Nasional.
3. Penanganan
terhadap Konsultan Wilayah sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik
dilakukan oleh Team Leader Konsultan Manajemen Nasional yang berkedudukan di
Jakarta.
Bagian Keempat
INVESTIGASI DAN
KLARIFIKASI
Pasal 8
1.
KM Provinsi melakukan tindak lanjut atas
laporan/pengaduan/temuan di lapangan yang berindikasi tindakan pelanggaran kode
etik oleh Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator Kabupaten dengan melakukan
penyelidikan, investigasi,
klarifikasi dan pengumpulan data yang menunjukkan fakta pelanggaran kode etik
tersebut.
2.
Koordinator Wilayah dibantu KM Nasional melakukan tindak
lanjut atas laporan/pengaduan/temuan di lapangan yang berindikasi tindakan
pelanggaran kode etik oleh Konsultan di provinsi dengan melakukan penyelidikan,
investigasi,
klarifikasi dan pengumpulan data yang menunjukkan fakta pelanggaran kode etik
tersebut.
3.
KM Nasional melakukan tindak lanjut atas
laporan/pengaduan/temuan di lapangan yang berindikasi tindakan pelanggaran kode
etik oleh Konsultan Wilayah dengan melakukan penyelidikan, investigasi
klarifikasi dan pengumpulan data yang menunjukkan fakta pelanggaran kode etik
tersebut.
4.
Hasil penyelidikan, investigasi dan klarifikasi yang menunjukan adanya fakta pelanggaran kode
etik menjadi landasan Koordinator Provinsi untuk menyampaikan memorandum kepada
Fasilitator Kecamatan atau Fasiltator Kabupaten selaku teradu,
yang berisi:
a.
Undangan untuk melakukan proses Sidang Pembuktian termasuk jadwal
dan lokasinya dengan dilampiri Berita Acara Hasil Investigasi yang sudah
ditandatangani oleh Koordinator
Provinsi.
b.
Perintah untuk tidak melakukan kewenangan administrasi
seperti: menandatangani pencairan dana dan lain-lain serta mengalihkan
kewenangan tersebut kepada Fasilitator yang ditunjuk oleh KM Provinsi dalam
memorandum.
5.
Hasil penyelidikan, investigasi,
klarifikasi yang menunjukan adanya fakta pelanggaran Kode Etik menjadi landasan Koordinator Wilayah
untuk menyampaikan memorandum kepada konsultan di Provinsi selaku teradu,
yang berisi:
a.
Undangan untuk melakukan proses Sidang Pembuktian termasuk jadwal
dan lokasinya dengan dilampiri Berita Acara Hasil Investigasi yang sudah
ditandatangani oleh Koordinaoter
Wilayah.
b.
Perintah untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas dan/atau
bimbingan manajemen.
6.
Hasil penyelidikan, investigasi, dan klarifikasi yang menunjukan adanya fakta pelanggaran kode
etik menjadi landasan Team Leader KM Nasional untuk menyampaikan memorandum
kepada konsultan di Wilayah selaku teradu, yang berisi:
a.
Undangan untuk melakukan proses Sidang Pembuktian termasuk jadwal dan lokasinya dengan dilampiri Berita
Acara Hasil Investigasi yang sudah ditandatangani oleh Team Leader KM Nasional.
b.
Perintah untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas dan/atau
bimbingan manajemen.
7.
Jika
hasil penyelidikan, investigasi, dan klarifikasi tidak menunjukan adanya fakta
pelanggaran kode etik, maka kasus harus ditutup.
Bagian Kelima
SIDANG PEMBUKTIAN
Pasal 9
1. Sidang Pembuktian yang dimaksud pada pasal ini adalah proses
persidangan penyelesaian masalah kode etik di PNPM Mandiri Perdesaan tingkat
pertama.
2. Sidang
Pembuktian adalah forum persidangan pemeriksaan
perkara pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan teradu berdasarkan hasil
penyelidikan yang dilakukan penyidik, sekaligus menjadi forum mediasi sanksi
apabila teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
3. Sidang Pembuktian tidak boleh dilakukan apabila tidak ada
cukup bukti pelanggaran yang dilakukan teradu.
4.
Pelaksanaan Sidang Pembuktian dilakukan di tempat yang
netral dengan mempertimbangkan biaya serta tempat kedudukan para pihak
PARA PIHAK
Pasal 10
Para pihak dalam Sidang Pembuktian yang diundang dan
harus hadir :
1.
Majelis Sidang Sidang Pembuktian, adalah pihak-pihak yang
akan menilai perkara, sebagai berikut :
a.
Apabila teradu adalah Konsultan pada tingkat Wilayah,
maka anggota Majelis Sidang Sidang Pembuktian sebagai berikut :
1.
Deputy Bidang Pengendalian KM Nasional atau yang
mewakili;
2.
Satker Pusat PNPM Mandiri Perdesaan;
3.
Direktur Perusahaan atau yang mewakili dimana Teradu
terikat kontrak.
b.
Apabila teradu adalah Konsultan pada Tingkat Provinsi,
maka anggota Majelis Sidang Sidang Pembuktian sebagai berikut :
1.
Koordinator Wilayah atau yang mewakili;
2.
Satker Pusat PNPM Mandiri Perdesaan;
3.
Direktur Perusahaan atau yang mewakili dimana Teradu
terikat kontrak.
c.
Apabila teradu
adalah Fasilitator Kabupaten atau Fasilitator Kecamatan, maka anggota
Majelis Sidang Sidang Pembuktian sebagai berikut :
1.
KM Prov atau yang mewakili;
2.
Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan;
3.
Koordinator Wilayah atau yang mewakili.
2. Teradu,
adalah Fasilitator atau Konsultan berdasarkan bukti-bukti yang ada diadukan
telah melakukan pelanggaran Kode Etik
3.
Penyidik, adalah konsultan atau pihak lain yang
menindaklanjuti dan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan teradu;
4. Saksi-saksi,
yang terdiri atas:
-
Saksi yang relevan
dengan perkara yang dibahas yang akan meringankan teradu.
-
Saksi-saksi lain yang mengetahui duduk perkara yang
terjadi dan telah dimintai keterangannya pada proses penyelidikan.
5. Pengamat,
yaitu Team Leader KM Nasional atau yang mewakili yang akan mengamati dan
mencatat jalannya proses Sidang Pembuktian.
6. Notulen,
adalah pihak yang ditunjuk oleh KM Provinsi yang bertugas mencatat proses
jalannya Sidang Pembuktian dan membantu Majelis dalam membuat Berita Acara,
tetapi yang bersangkutan tidak memiliki hak berpendapat.
7. Jika
dianggap perlu dan atas permintaan pihak yang terlibat dalam proses Sidang
Pembuktian, KM Nasional dapat terlibat sebagai anggota majelis dalam proses
Sidang Pembuktian yang menjadi wewenang pihak lain.
PERSIAPAN SIDANG
Pasal 11
1.
Sesuai dengan tingkatan dimana teradu bertugas, maka
pihak yang mempunyai kewajiban sebagaimana pasal (8) ayat (4,5, dan 6)
menyampaikan pemberitahuan dan undangan kepada para pihak tentang pelaksananaan
sidang Sidang Pembuktian termasuk jadwal dan lokasinya serta dilampiri dengan
berita acara hasil investigasi.
2.
Sidang Pembuktian dilakukan setelah salinan bukti-bukti
pelanggaran kode etik diterima dan dipelajari oleh anggota Majelis.
3.
Udangan untuk Sidang Pembuktian dikirimkan oleh
penyelenggara kepada Teradu, Anggota Majelis, penyidik, saksi-saksi dan
pihak-pihak yang berkepentingan dan diperlukan dalam sidang ini.
5.
Lokasi Sidang diadakan di tempat yang
netral dengan mempertimbangkan biaya serta tempat kedudukan para pihak.
6.
Materi sidang berupa kronologis peristiwa terkait adanya
pelanggaran kode etik dengan bukti-bukti,
fakta-fakta, data
pendukung berdasarkan temuan dan keterangan saksi-saksi, yang menjadi kewajiban Penyidik
untuk mempersiapkan, sedang sanggahan dengan bukti-bukti/ fakta-fakta/ data pendukung
tentang tidak adanya pelanggaran kode etik wajib dipersiapkan oleh teradu.
7.
Apabila
Teradu tidak menghadiri pelaksanaan
Sidang Pembuktian tanpa alasan yang jelas, maka penyelenggara akan
memfasiltasi kembali Sidang Pembuktian untuk kedua kalinya dalam jangka waktu paling lama lima
belas hari kerja sejak Sidang Pembuktian pertama dibatalkan.
8.
Jika
untuk kedua kalinya Teradu tidak
menghadiri Sidang, maka Teradu dianggap menerima hasil penilaian awal yang dilakukan
dalam penyidikan dan akan
segera diproses lebih lanjut dengan merekomendasikan untuk “diberhentikan
dengan tidak hormat/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” serta memasukkan teradu
dalam Daftar Konsultan Tercela (Black
list).
TEKNIS ACARA
SIDANG PEMBUKTIAN
Pasal 12
Tehnis Sidang Pembuktian dilakukan berdasarakan
urut-urutan sebagai berikut:
a.
Ketua Sidang
memimpin dan membuka pelaksanaan
Sidang serta memaparkan tujuan dari diselenggarakannya Sidang ini termasuk
hasil (berita acara) Investigasi
sebelumnya;
b.
Selanjutnya
Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Penyidik menyampaikan
laporan temuan dan fakta adanya pelanggaran kode etik dan memaparkan
bukti/fakta, berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi secara kronologis, dan hasil klarifikasi;
c.
Selanjutnya
Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan pembelaan diri;
d.
Majelis meminta keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti atau fakta-fakta yang jelas, dari
pihak terdakwa dan pihak penyidik;
e.
Majelis memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya 2 kali
60 menit kepada anggota majelis untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh
klarifikasi atas perkara
yang sedang disidangkan;
f.
Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada anggota
majelis untuk mengambil kesepakatan dan/atau musyawarah untuk menentukan
keputusan akhir sidang majelis kode etik;
g.
Jika Sidang
memandang perlu untuk memperoleh klarifikasi atau keterangan tambahan,
sidang majelis dapat menskors dan dilanjutkan pada hari yang sama.
h.
Setelah majelis mengambil keputusan sebagaimana yang
telah diatur dalam bagian Keputusan Majelis, maka seluruh isi keputusan
dituangkan dalam Berita Acara Sidang
Pembuktian yang ditanda tangani oleh: (a) Ketua majelis beserta
anggota Majelis Sidang
Hearng, (b) Penyidik, (c) Teradu, dan (d) Notulen.
i.
Apabila Teradu menolak
untuk menandatangani berita acara Sidang
Pembuktian, maka harus dimuat catatan khusus dalam berita acara Sidang Sidang Pembuktian;
j.
Pembacaan berita acara Sidang di hadapan sidang dan dilanjutkan dengan penutupan sidang
oleh Ketua Majelis;
k.
Apabila
keputusan Sidang menyatakan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode
etik konsultan, maka sidang dilanjutkan dengan forum mediasi sanksi, dengan
terlebih dahulu sidang di skors selama 1 kali 60 menit.
CARA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 13
1. Keputusan
Sidang Pembuktian adalah bahwa Teradu terbukti atau tidak terbukti atas
pelanggaran kode etik konsultan;
2. Setelah
memeriksa dan mempertimbangkan pembelaan terdakwa, surat-surat bukti dan
keterangan saksi-saksi maka Majelis Sidang Pembuktian mengambil Keputusan
tentang terbukti tidaknya atas tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu.
3. Keputusan
harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada
pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
4. Majelis
Sidang Pembuktian mengambil keputusan dengan suara terbanyak.
5. Anggota
Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan
yang dilampirkan di dalam berkas perkara.
6. Jika
dalam keputusan Sidang, sebagaimana tersebut pada ayat (4) di atas, teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka sidang harus membebaskan
teradu dari segala tuntutan dan aduan, serta merekomendasikan agar teradu
diberikan hak-haknya kembali untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai Fasiltator atau Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan.
7. Jika
dalam keputusan Sidang, sebagaimana tersebut pada ayat (4) di atas, teradu
terbukti dengan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, maka Ketua Sidang
melanjutkan proses Sidang dengan
memediasi pihak Teradu dengan pihak pemberi kerja untuk menyepakati sanksi yang
harus dipilih Teradu, dengan sebelumnya Sidang di skorsing selama 1 kali 60
menit
Adapun sanksi yang harus dipilih yaitu:
a. Teradu
secara sukarela mengundurkan diri sebagai Fasiltator/ Konsultan PNPM Mandiri
Perdesaan dan secara otomatis hubungan kerja berakhir, atau;
b. Pemberi
Kerja melakukan eksekusi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung dengan
menerbitkan Surat PHK 15 hari kerja setelah Sidang Pembuktian dilaksanakan dan
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah Sidang Pembuktian dilaksanakan.
9.
Jika dalam hal Teradu tidak bersedia memilih salah satu
sanksi atau tidak terjadi kesepakatan antara Teradu dengan pihak pemberi kerja,
dan pemberi kerja karena ketentuan aturan yang mengikat harus mengeluarkan
sanksi PHK, Teradu dapat mengajukan permohonan sidang Majelis Kode Etik paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah tanggal Sidang Pembuktian.
10.
Segala sikap yang dikemukakan oleh teradu menjadi hasil
resmi Sidang dan akan
dicatat berita acara Sidang Pembuktian.
11.
Proses dan hasil Sidang harus dicatat dan menjadi berkas Berita Acara Sidang Pembuktian.
Bagian Keenam
SIDANG KODE ETIK
Pasal 14
1. Sidang
Kode Etik adalah forum fasilitator atau konsultan tertinggi yang akan mengadili
perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya (fasilitator/
Konsultan).
2. Sidang
Kode Etik adalah hak terdakwa untuk mengupayakan penegakan keadilan hukum
atas pelanggaran kode etik yang
dilakukannya
SYARAT PENGAJUAN
SIDANG KODE ETIK
Pasal 15
1.
Sidang Kode Etik harus diajukan oleh pihak yang terbukti
pada forum Sidang Pembuktian melakukan pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya
disebut terdakwa, selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah Sidang Pembuktian
dilaksanakan atau sebelum terbitnya surat PHK dari Pemberi Kerja.
2.
Permohonan Sidang Kode Etik diajukan
kepada Team Leader KM Nasional, selaku pimpinan nasional jajaran Fasilitator
dan Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan, dengan tembusan kepada Konsultan
Supervisor dan/ atau Pemimpin Sidang Pembuktian dan Pemberi Kerja
3.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah permohonan Sidang Kode Etik yang diajukan oleh Teradu diterima oleh
Team Leader KM Nasional, Team Leader KM Nasional menetapkan dilaksanakannya
Sidang Kode Etik melalui memorandum kepada Koordinator Wilayah, dengan tembusan
kepada Koordinator Wilayah dan Pemberi Kerja.
PARA PIHAK
Pasal 16
1. Para
pihak yang harus dihadirkan dalam persidangan Kode Etik, yaitu:
a. Majelis,
adalah hakim yang akan menilai perkara
b. Notulen
MAJELIS
Pasal 17
1.
Majelis terdiri dari minimum 5 (lima)
orang dan harus berjumlah gasal, berasal dari perwakilan 5 (lima) tingkatan
fasilitator/ konsultan, yaitu Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Kabupaten,
Konsultan dari tingkat Provinsi, Konsultan dari tingkat Wilayah dan Konsultan
dari tingkat Nasional.
2.
Anggota Majelis diusulkan oleh
Koordinator Provinsi jika teradu adalah Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator
Kabupaten, oleh Koordinator Wilayah jika teradu adalah konsultan provinsi, oleh
Team Leader KM Nasional dan Koordinator Provinsi jika teradu adalah Konsultan
Wilayah.
3.
Majelis ditetapkan dengan Surat Penetapan, dan
ditandatangani oleh Team Leader KM Nasional.
4.
Pengusulan dan Penetapan Anggota Majelis harus berdasarkan
pada penilaian dan keyakinan bahwa orang-orang tersebut mampu bersikap netral,
independen, ketidakberpihakan, ber-integritas terhadap program, pantas dan
sopan, kesetaraan, cakap, tidak memiliki konflik kepentingan, memiliki
pemahaman yang baik terhadap kode etik dan dapat diterima oleh terdakwa dan penduga.
5.
Majelis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh semua anggota majelis.
6.
Ketua Majelis berkewajiban untuk memimpin proses Sidang
Majelis Kode Etik dan bertanggungjawab atas lancarnya proses Sidang Majelis
Kode Etik sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak
yang mengganggu jalannya Sidang Kode Etik.
PERSIAPAN SIDANG
Pasal 18
1. Sidang
Majelis Kode Etik dilakukan setelah salinan bukti-bukti pelanggaran kode etik
diterima dan dipelajari oleh anggota Majelis.
2.
Setelah menerima dan mempelajari bukti-bukti pelanggaran
kode etik yang dilakukan terdakwa, Majelis Kode Etik, melalui memorandum yang
ditandatangani Team Leader KM Nasional meminta kepada konsultan provinsi untuk
memfasiltasi pelaksanaan sidang Majelis Kode Etik, selambat-lambatnya 14 hari
kerja setelah memorandum diterima.
3.
Segala biaya yang timbul akibat penyelenggaraan sidang
Kode Etik ditanggung oleh terdakwa dengan besaran biaya tidak lebih dari lima
ratus ribu rupiah.
4.
Undangan Sidang Majelis Kode Etik dikirimkan oleh
penyelenggara kepada Ketua dan Anggota Majelis.
5.
Lokasi Sidang Kode Etik diadakan
setidaknya diupayakan di tempat dimana anggota majelis yang berasal dari unsur
Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten dapat mudah menghadirinya.
TEKNIS ACARA
SIDANG
Pasal 19
Tehnis Sidang dilakukan berdasarakan urut-urutan sebagai
berikut:
a.
Ketua Majelis memimpin dan membuka Sidang Kode Etik serta memaparkan
tujuan dari diselenggarakannya Sidang
Kode Etik ini termasuk hasil (berita acara) Sidang Pembuktian sebelumnya
dan juga catatan pengamatan oleh Pengamat;
b.
Dalam
hal khusus, Ketua Majelis membacakan catatan pengamatan dari pengamat jika
dalam pengataman yang tertuang dalam catatan tersebut terdapat suatu hal yang
menyebutkan bahwa pelaksanaan Sidang Pembuktian tidak berjalan baik serta tidak
sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian
terhadap terdakwa.
c.
Ketua
Majelis menyampaikan keberatan Terduga atas putusan sanksi dalam Sidang Sidang
Pembuktian dengan disertai alasan, bukti-bukti, atau fakta-fakta baru;
d.
Ketua
Majelis mempersilahkan kepada masing-masing anggota majelis untuk menyampaikan
pandangan atas perkara yang sedang dibahas;
e.
Sidang
majelis dipimpin oleh Ketua Majelis mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat atau suara terbanyak;
f.
Setelah majelis mengambil keputusan sebagaimana yang
telah diatur dalam bagian Keputusan Majelis, maka seluruh isi keputusan
dituangkan dalam Berita Acara Sidang
Majelis Kode Etik yang ditandatangani oleh: (a) seluruh anggota Majelis Sidang Kode Etik, dan (b) Notulen;
g.
Pembacaan berita acara Sidang Majelis Kode Etik di hadapan sidang
dan dilanjutkan dengan penutupan sidang oleh Ketua Majelis.
CARA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 20
1. Setelah
memeriksa berkas-berkas perkara dan bersidang mempertimbangkan bukti-bukti dan
fakta-fakta tertulis, maka Majelis Kode Etik mengambil Keputusan tentang
berat-ringannya kesalahan terdakwa.
2. Keputusan
harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada
pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
3. Majelis
Kode Etik mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
4. Dalam hal
diambil keputusan melalui suara terbanyak, anggota Majelis yang kalah dalam
pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan di dalam
berkas perkara.
5. Dalam hal
khusus sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf (b), maka Majelis Kode Etik
mengambil keputusan tentang terbukti atau terbukti terdakwa melakukan
pelanggaran Kode Etik.
6. Jika
dalam keputusan Majelis Kode Etik, sebagaimana tersebut pada ayat (5) di atas,
terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka sidang harus
membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan, serta merekomendasikan
agar terdakwa diberikan hak-haknya kembali untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Fasiltator atau Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan.
7. Jika
dalam keputusan Majelis Kode Etik, sebagaimana tersebut pada ayat (5) di atas,
terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka sidang harus memutuskan
sanksi berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan Terdakwa
dengan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
8. Keputusan
ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis.
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
1.
Atas keputusan yang diambil, Majelis menyampaikan
rekomendasi untuk sanksi yang adil yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa
kepada pemberi kerja.
2.
Rekomendasi sanksi
yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a.
Peringatan keras dengan hukuman percobaan
b.
Pemutusan Hubungan Kerja
3.
Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat
pelanggaran Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan, terdakwa dapat dikenakan sanksi:
- Peringatan keras apabila terdakwa terbukti melanggar pasal :
(i)
pasal 3 ayat 2, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(ii)
pasal 3 ayat 3, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(iii) pasal 3
ayat 6, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(iv)
pasal 3 ayat 8, dengan pembuktian pelanggaran ringan;
(v)
pasal 3 ayat 9, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(vi)
pasal 3 ayat 10, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(vii) pasal 3
ayat 11, dengan pembuktian pelanggaran ringan
- Pemutusan Hubungan Kerja apabila terdakwa terbukti melanggar pasal:
(i)
Pasal 3 ayat 1
(ii) pasal 3
ayat 2, dengan pembuktian pelanggaran berat
(iii) pasal 3
ayat 3, dengan pembuktian pelanggaran berat
(iv) pasal 3 ayat
4
(v) pasal 3 ayat
5
(vi) pasal 3 ayat
6, dengan pembuktian pelanggaran berat
(vii) pasal 3 ayat
7
(viii) Pasal 3
ayat 8, dengan pembuktian pelanggaran berat
(ix)
Pasal 3 ayat 9, dengan pembuktian pelanggaran berat
(x)
Pasal 3 ayat 10, dengan pembuktian pelanggaran berat
(xi)
Pasal 3 ayat 11, dengan pembuktian pelanggaran berat.
4.
Dalam hal terdakwa mendapatkan peringatan keras dan di
kemudian hari kembali melakukan pelanggaran kode etik, dan setelah dilakukan
penyelidikan, investigasi dan klarifikasi terbukti dengan meyakinkan bahwa
teradu benar melakukan pelanggaran kode etik, maka kepada yang bersangkutan
harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat, tanpa ada hak untuk mengajukan
permohonan sidang Majelis Kode Etik.
ALAT DAN
KELENGKAPAN SIDANG
Pasal 22
1.
Alat untuk melakukan Sidang Kode Etik , meliputi:
a. Permohonan
Pengajuan Sidang Majelis Kode Etik, termasuk alasan terdakwa mengapa perlu
diadakan Sidang Majelis Kode Etik.
b.
Laporan dan/atau surat pengaduan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan teradakwa
c. Laporan
hasil penyelidikan yang mengindikasikan bahwa benar terjadi kasus pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan terdakwa
d. Bukti-bukti
yang diajukan Penuntut
e. Bukti-bukti
yang diajukan Terdakwa
f. Berita
Acara Sidang Pembuktian
g. Laporan
Pengamatan Forum Sidang Pembuktian
2.
Kelengkapan sidang, meliputi:
a.
Para Pihak yang terlibat, yakni:
- Ketua dan
Anggota Majelis.
- Notulen
b.
Ruang rapat, termasuk di dalamnya meja dan kursi
c.
Alat tulis
d.
Proyektor/ LCD, jika dibutuhkan
Bagian Ketujuh
PENYAMPAIAN
SALINAN KEPUTUSAN SIDANG MAJELIS KODE ETIK
Pasal 23
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Majelis Kode Etik harus
disampaikan kepada:
a.
Terdakwa;
b.
Pemberi Kerja ;
c. Satuan
Kerja PNPM Mandiri Perdesaan, baik provinsi maupun pusat
d.
Pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagian Kedelapan
PELAKSANAAN HASIL
KEPUTUSAN SIDANG MAJELIS KODE ETIK
Pasal 24
1.
Rekomendasi Majelis Kode Etik adalah final dan mengikat
2.
Dalam hal terdakwa dikenakan sanksi PHK,
selambat-lambatnya 15 hari setelah salinan keputusan Majelis Kode Etik
diterima, pemberi kerja harus menerbitkan Surat PHK kepada yang bersangkutan.
BAB V
Pasal 25
PENUTUP
Kode Etik
PNPM Mandiri Perdesaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak
tanggal..... 2009.
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM MANDIRI PERDESAAN )
KECAMATAN SEKO DESA................................. KAB.LUWU
UTARA PROP SUL-SEL
T.A. 2013
PENGUMUMAN PELELANGAN
Nomor : ……....................................
Disampaikan kepada masyarakat luas, suplayer, toko, bahwa di
desa ...........................Kecamatan SEKO
akan dilaksanakan pengadaan bahan/material
terdiri dari :
1.BAHAN/MATERIAL LELANG UMUM TERDIRI DARI :
2.BAHAN/MATERIAL LELANG TOKO TERDIRI DARI :
Adapun Persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
Ø Peserta
merupakan kelompok, toko/supllier.
Ø Memiliki Rekening atas nama yang bertanda tangan
dalam surat Dokumen Penawaran.
Ø Bagi
peserta kelompok dapat memperlihatkan dokumen kelompok pemilik kuda/ojek yang di ditandatangani/diketahui oleh
pemerintah setempat asal kuda/motor ojek.
Ø Surat pernyataan sanggup menyelesaikan kegiatan dan
memasukkan semua bahan/material tepat waktu sesuai volume dalam dokumen lelang.(
bermaterai 6000 )
Ø Surat pernyataan kebenaran dokumen ( bermaterai 6000
)
Ø Bagi Pegawai Negeri sipil yg menjadi Penanggung
Jawab Kelompok melampirkan surat isin/cuti dari pimpinan instansi selama
mengikuti proses pelelangan sampai pengadaan material apabila dinyatakan
menang.
Ø Peserta Lelang Tidak dapat di wakilkan kepada
siapapun juga.
Ø Dan untuk
lebih jelasnya dapat menghubungi secretariat panitia .
Ø Terbuka untuk umum.
ADAPUN
SYARAT PEMENANG LELANG :
1.Memenuhi semua dokumen yang ada dalam persyaratan
2.Penawaran terendah.
3.Apabila sudah dinyatakan menang dan mengundurkan
diri maka suppiler tersebut di black list dari PNPM-MPd Kec. Seko dan akan
direkomendasikan untuk tidak diikutkan dalam proses pelelangan PNPM-MPd
Kabupaten Luwu Utara.
4.Bagi kelompok hanya diperkenankan memenangkan satu
paket kegiatan PNPM-MPd di kabupaten Luwu Utara.
Demikian pengumuman ini disampaiakan untuk diketahui dan disebarluaskan
kepada masyarakat secara luas.
Ttd Panitia Lelang
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM MANDIRI PERDESAAN )
KECAMATAN SEKO KAB.LUWU UTARA PROV SUL-SEL
T.A. 2013
UNDANGAN PELELANGAN PENGADAAN BAHAN/MATERIAL
Kepada
Yth. Calon Supplier
Di
–
Tempat
Sehubungan dengan pelelangan pengadaan :....................................................
untuk pekerjaan : ...........................................................
pada PNPM – MPd
TA.2013 di Desa
................................ Kec.SEKO Kab.LUWU UTARA.,
SPPB No. : ................................... bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pendaftaran
Peserta Lelang :
Tempat :
Hari/Tanggal :
Jam :
2. Pengambilan
undangan/dokumen Lelang :
Tempat :
Hari/Tanggal :
Jam :
3. Rapat
Penjelasan ( Administrasi, teknis dan kunjungan lapangan ) :
Tempat :
Hari/Tanggal :
Jam :
4. Pemasukan/pembukaan
Penawaran :
Tempat :
Hari/Tanggal :
Jam :
5. Evaluasi/Penetapan
pemenang lelang :
Tempat :
Hari/Tanggal :
Jam :
6. Penanda
tanganan surat
perjanjian/kontrak ( Materai Rp. 6000,- = 2
buah ) :
Tempat :
Hari/Tanggal :
Jam :
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan banyak
terima kasih.
....................................
2012
TPK/Panitia Lelang PNPM-MPd
Desa ......................................
.......................... .....................
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM MANDIRI PERDESAAN )
KECAMATAN SEKO KAB.LUWU UTARA PROV SUL-SEL
T.A. 2013
BERITA ACARA
PENJELASAN PEKERJAAN/AANWIJZING
(
ADMINISTRASI, TEKNIS DAN KUNJUNGAN LAPANGAN )
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM Mandiri Perdesaan ) di desa ……………….. Kec. ………………… Kab.
.................... tahun anggaran ……..,
untuk pekerjaan pengadaan ……………………….. pada pekerjaan …………………………………. SPPB
No. : ……………………….., maka pada ini …………. Tanggal ………………… Bulan ………….. Tahun
……………… telah dilaksanakan penjelasan administrasi dan teknis dilanjutkan dengan
kunjungan/peninjauan lapangan
Penjelasan ini dimulai jam : …………… s/d …………….. yang difasilitasi oleh …………………
dan dihadiri oleh : Peserta lelang, Panitia lelang, Kades, TPK, BPD, Kader Desa
dan Kader Teknik, FK/FT, PjOK, Tim 18 serta masyarakat ( daftar hadir
peserta terlampir )
Adapun hal-hal yang menjadi keputusan pada saat penjelasan administrasi
dan teknis adalah sebagai berikut :
1. ………………………………………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………………………………………
4
Sedangkan penjelasan/peninjauan lapangan dimulai jam : …………… s/d
…………….. dan dihadiri oleh : Peserta lelang,
Panitia lelang, Kades, TPK, BPD, Kader Desa dan Kader Teknik, FK/FT, PjOK, Tim
18 serta masyarakat ( daftar hadir peserta terlampir )
Adapun hal-hal yang menjadi keputusan pada saat penjelasan administrasi
dan teknis adalah sebagai berikut :
1. ………………………………………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………………………………………
6. ………………………………………………………………………………………………………
7. ………………………………………………………………………………………………………
8. ………………………………………………………………………………………………………………………………………
Demikian berita acara ini dibuat dan disetujui untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya, dan segala keputusan yang tertuang dalam berita acara ini
sifatnya mengikat.
Kepala
Desa Panitia Lelang
(......................... ) ( ....................... )
Wakil Peserta :
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1.
……………………… ………………………. ……………………………
2.
……………………… ………………………. ……………………………
3.
……………………… ………………………. ……………………………
4.
……………………… ………………………. ……………………………
5.
……………………… ………………………. ……………………………
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM MANDIRI PERDESAAN )
KEC. SEKO KAB.LUWU UTARA PROV.SUL-SEL SUL-SEL T.A. 2013
BERITA ACARA PEMASUKAN/PEMBUKAAN PENAWARAN
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM Mandiri Perdesaan ) di desa ……………….. Kec. ………………… Kab. .................... tahun
anggaran …….., untuk pekerjaan pengadaan
……………………….. pada pekerjaan …………………………………. SPPB No. : ………………………..,
maka pada ini …………. Tanggal ………………… Bulan ………….. Tahun ……………… telah
dilaksanakan pemasukan sekaligus pembukaan penawaran
Pemasukan penawaran dimulai jam : …………… dan ditutup pada jam : ……………..
yang difasilitasi oleh ………………… dan dihadiri oleh : Peserta lelang, Panitia
lelang, Kades, TPK, BPD, Kader Desa dan Kader Teknik, FK/FT, PjOK, Tim 18 serta
masyarakat ( daftar hadir peserta terlampir )
Sedangkan pembukaan penawaran dimulai jam : ………s/d …………. dan dihadiri
oleh : Peserta lelang, Panitia lelang, Kades, TPK, BPD, Kader Desa dan Kader
Teknik, FK/FT, PjOK, Tim 18 serta masyarakat ( daftar hadir peserta
terlampir )
Adapun hal-hal yang menjadi keputusan pada saat pemasukan dan pembukaan
penawaran adalah sebagai berikut :
1. ………………………………………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………………………………………
6. ………………………………………………………………………………………………………
Demikian berita acara ini dibuat dan disetujui untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya, dan segala keputusan yang tertuang dalam berita acara ini
sifatnya mengikat.
Kepala Desa Panitia Lelang
( ) ( )
Wakil Peserta :
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM MANDIRI PERDESAAN )
KEC.SEKO KAB.LUWU UTARA PROV SUL-SEL
T.A. 2013
BERITA
ACARA EVALUASI/VERIFIKASI DOKUMEN PENAWARAN
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM Mandiri Perdesaan ) di Desa........................ Kec.Seko Kab.LUWU UTARA tahun anggaran 2012 untuk pekerjaan pengadaan ............................................. pada pekerjaan …………………………………. SPPB No. : ……………………….., maka hari pada ini …………. Tanggal …………………
Bulan ………….. Tahun
2012 telah dilaksanakan pemasukan sekaligus
pembukaan penawaran
Evaluasi/Verifikasi dokumen penawaran dimulai jam : …………… s/d ………………
yang difasilitasi oleh ………………… dan dihadiri oleh : Peserta lelang, Panitia
lelang, Kades, TPK, BPD, Kader Desa dan Kader Teknik, FK/FT, PjOK, Tim 18 serta
masyarakat ( daftar hadir peserta terlampir )
Adapun uraian evaluasi/verifikasi dokumen penawaran meliputi :
1.
Evaluasi Administrasi (
kelengkapan administrasi ) :
No.
|
Nama
( Toko, Badan
|
Memenuhi
|
Tidak
Memenuhi
|
Keterangan
|
Usaha,
kelompok
|
Syarat
|
Syarat
|
||
perorangan,
dll )
|
(
MS )
|
(
TMS )
|
||
2.
Evaluasi Teknis (
persyaratan teknis dan spesifikasi ) :
No.
|
Nama
( Toko, Badan
|
Memenuhi
|
Tidak
Memenuhi
|
Keterangan
|
Usaha,
kelompok
|
Syarat
|
Syarat
|
||
perorangan,
dll )
|
(
MS )
|
(
TMS )
|
||
Berdasarkan evaluasi tersebut diatas, panitia berkesimpulan untuk
mengusulkan dan menetapkan pemenang lelang pengadaan bahan / material dan
alat adalah sebagai berikut :
1. PEMENANG I
( PERTAMA ) :
Nama
:
Alamat :
Nilai Penawaran :
2. PEMENANG
II ( KEDUA ) :
Nama
:
Alamat :
Nilai Penawaran :
3. PEMENANG
III ( KETIGA ) :
Nama
:
Alamat :
Nilai Penawaran :
Demikian berita acara ini dibuat dan disetujui untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya, dan segala keputusan yang tertuang dalam berita acara ini
sifatnya mengikat.
Kepala Desa Panitia
Lelang
( ) ( )
Wakil Peserta :
Nama Jabatan Tanda Tangan
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
- ……………………… ………………………. ……………………………
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM MANDIRI PERDESAAN )
KEC. SEKO KAB.LUWU UTARA PROV SUL-SEL
T.A. 2011
PENGUMUMAN
PEMENANG LELANG
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM MP ) di desa ……………….. Kec. ………………… .......Kab…............................. tahun anggaran2013, untuk pekerjaan pengadaan ……............................................………………….. pada pekerjaan …………………………………..........................SPPB No. : ……...................…………………..
Berdasarkan hasil pembukaan penawaran, penelitian/verifikasi terhadap
dokumen penawaran serta ketentuan-ketentuan yang telah disepakati, maka dengan
ini ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah sebagai berikut :
1. PEMENANG :
Nama :
Alamat :
Nilai Penawaran :
2. CADANGAN I
;
Nama
:
Alamat :
Nilai Penawaran :
.
3. CADANGAN
II :
Nama
:
Alamat :
Nilai Penawaran : Rp.
………………..,
....................... 2012
Panitia Pelelangan Desa ……..
( )
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM MANDIRI PERDESAAN )
KEC.SEKO KAB.LUWU UTARA PROV SUL-SEL
T.A. 2013
BERITA
ACARA
PELELANGAN
PENGADAAN BAHAN/MATERIAL DAN ALAT
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM Mandiri Perdesaan ) desa ……………….. Kec. ………………… Kab. ……………tahun
anggaran.....2013, untuk pekerjaan pengadaan
……………………….. pada pekerjaan …………………………………. SPPB No. : ……………………….. , maka pada
hari ini,…………… tanggal, …………….. bulan, ……………… tahun, …………. Telah
diselenggarakan acara penentuan pemenang yang akan memasok bahan/peralatan yang
diperlukan pada pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.
No.
|
Nama/Jenis
|
Volume
|
Satuan
|
Penawaran
|
Penawaran
|
Penawaran
|
Bahan/Material
|
Supplier I
|
Supplier II
|
Supplier III
|
|||
1
|
||||||
2
|
||||||
3
|
||||||
4
|
||||||
5
|
||||||
6
|
||||||
7
|
||||||
8
|
||||||
9
|
||||||
12
|
||||||
13
|
||||||
14
|
||||||
15
|
||||||
J
U M L A H
|
||||||
Pemenangnya adalah Supplier ………………………… Untuk Kegiatan …………………………..
Demikian berita acara ini dibuat sebagai catatan hasil penyelenggaraan
acara penentuan pemenang yang akan memasok bahan/alat.
Peserta Penawaran Panitia Lelang
1. ………………………… 8.
……………………………… 1. …………………………..
2. ………………………… 9.
……………………………… 2........................................
3 . ………………………… 10 .
…………………………… 3.........................................
4 . ………………………… 11…………………………......
5. ………………………… 12.
…………………………....
6. …………………………. 13………………………….....
Diketahui
Oleh :
Diisi Oleh :
FK FT TPK
( MASKUR,SE / HALTIN
SINGKANG,ST)
( ............... )
BERITA
ACARA
PELELANGAN PENGADAAN BAHAN/MATERIAL DAN ALAT
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM Mandiri Perdesaan ) desa ……………….. Kec. ………………… Kab. ……………tahun
anggaran …….., untuk pekerjaan pengadaan
....................................... pada pekerjaan Tanggul
Banjir Sungai Betue SPPB No. : ……………………….. ,
maka pada hari ini,…………… tanggal, …………….. bulan, ……………… tahun, …………. Telah
diselenggarakan acara penentuan pemenang yang akan memasok bahan/peralatan yang
diperlukan pada pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.
No.
|
Nama/Jenis
|
Volume
|
Satuan
|
Penawaran
|
Penawaran
|
Penawaran
|
Penawaran
|
|||
Bahan/Material/Alat
|
Supplier I
|
Supplier II
|
Supplier III
|
Supplier IV
|
||||||
1
|
||||||||||
2
|
||||||||||
3
|
||||||||||
4
|
||||||||||
5
|
||||||||||
6
|
||||||||||
7
|
||||||||||
8
|
||||||||||
9
|
||||||||||
10
|
||||||||||
11
|
||||||||||
12
|
||||||||||
J
U M L A H
|
||||||||||
Pemenangnya adalah Supplier …………………………
Untuk Kegiatan …………………………..
Demikian berita acara ini dibuat sebagai catatan hasil penyelenggaraan
acara penentuan pemenang yang akan memasok bahan/alat.
Peserta Penawaran
Panitia Lelang
1. ………………………… 7. ……………………………… 1 . ………………………………
2. ………………………… 8. ……………………………… 2 . ………………………………
3 . ………………………… 9 . ……………………………… 3 . ………………………………
4. ………………………… 10 .
………………………………
5 . ………………………… 11.
………………………………
Diketahui Oleh : Diisi Oleh :
FK FT TPK
....................................................... ( )
SURAT PENAWARAN
PENGADAAN BARANG
Kepada
Yth Panitia Lelang Desa ..........................
Kecamatan Seko
Di –
Tempat
- Setelah mengikuti undangan pelelangan termasuk penjelasan kepada supplier dan persyaratan umum, kami bermaksud mengajukan penawaran seperti yang tercantum dalam table berikut :
No.
|
Nama/Jenis
|
Volume
|
Satuan
|
Harga
|
Total
|
Jadwal
|
||||
Satuan
|
Harga
|
Pengiriman
|
||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5 = 3 x 4
|
6
|
|||||
2
|
Pipa 3’aw
|
60
|
btg
|
|||||||
3
|
Pipa 2”aw
|
82
|
btg
|
|||||||
4
|
Pipa 1”aw
|
93
|
btg
|
|||||||
5
|
Pipa 3/4”aw
|
78
|
btg
|
|||||||
Pipa giv ¾” 6 meter
|
||||||||||
7 Stop kran 3” 3 bh
|
||||||||||
8 stop kran ¾” 1 bh
|
||||||||||
9 kran ¾” 8 bh
|
||||||||||
Total Harga Penawaran : Rp . …………………….
Terbilang : (………………........................................................................................................)
Jadwal Pelaksanaan/pengiriman terlampir.
- Kami akan memulai pengadaan bahan/barang/material tersebut setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan akan menyerahkan/mengadakan bahan/barang/material yang disebutkan dalam perjanjian sesuai waktu yang disebutkan dalam dokumen pelelangan.
- Penawaran ini berlaku selama : …………… Hari Kalender
Tanggal :
Nama Supplier :
Alamat :
Tanda Tangan :
Contoh :
SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN
PEKERJAAN
Yang bertandatangan dibawah ini :
N a m a :
Jabatan : .....(Ketua
Kelompok)
Tempat Tanggal / Lahir :
Pekerjaan :
Jenis Usaha :
A l a m a t :
Dengan ini bersedia
mengikuti Pelelangan di Desa
...................................Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara untuk Pengadaan..............................................................................
melalui Program PNPM – MP Tahun Anggaran 2013 dan bersedia mematuhi segala
aturan dan persyaratan pelelangan yang dibuat atau telah ditetapkan oleh
panitia lelang Desa
..........................................dan sanggup menyelesaikan volume
pekerjaan sesuai yang tercantum dalam kontrak dan apabila saya tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang sudah ditentukan maka saya bersedia
diputuskan kontrak kerja oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan tidak diperkenankan
lagi mengikuti pelelangan pada Program PNPM-MPd kecamatan Seko.
Demikian surat penyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya dan dapat
dipertanggung jawabkan.
..................,………………….2013
Yang membuat,
Materai
6000
( )
Contoh :
SURAT
PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertandatangan dibawah ini :
N a m a :
Jabatan :
Tempat Tanggal / Lahir :
Pekerjaan :
Jenis Usaha :
A l a m a t :
Dengan ini menyatakan dengan yang
sebenarnya bahwa dokumen penawaran
Pengadaan.........................................................................................................................
Desa ................................... kecamatan Seko Tahun Anggaran 2013
adalah benar adanya ,dan apabila dikemudian hari ditemukan ketidakbenaran
dokumen ini maka saya bersedia kontrak saya diputuskan dan dituntut sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat penyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya dan dapat
dipertanggung jawabkan.
.................,………………….2013
Yang membuat,
Materai
6000
( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar