Minggu, 12 Januari 2014

PANDUAN PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK FASILITATOR DAN KONSULTAN PNPM MANDIRI PERDESAAN




PANDUAN
PENANGANAN PELANGGARAN
KODE ETIK
FASILITATOR DAN KONSULTAN
PNPM MANDIRI PERDESAAN


PEMBUKAAN

Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.

Bahwa profesi Fasilitator/ Konsultan Pemberdayaan Masyarakat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik yang pelaksanaannya diawasi secara bersama-sama.

Bahwa Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan  melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Fasilitator dan Konsultan untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada masyarakat, pemberi kerja, dan terutama kepada dirinya sendiri.


BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan:
a.  Kode etik adalah nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi setiap Fasilitator dan Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan dalam  melaksanakan tugas dan fungsinya.  Kode etik juga merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

b.  Fasiltator PNPM Mandiri Perdesaan adalah orang yang menjalankan profesi sebagai Pendamping masyarakat dalam menjalankan Program PNPM Mandiri Perdesaan dan berkedudukan di Kecamatan dan Kabupaten.

c.   Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan adalah orang yang menjalankan profesi  dan fungsi manajemen kegiatan pemberdayaan masyarakat di PNPM Mandiri Perdesaan.

d.  Sidang Pembuktian adalah forum penyampaian hasil penyelidikan dan sekaligus menjadi forum  mediasi atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fasilitator atau Konsultan.

e.  Sidang Majelis Kode Etik adalah suatu Forum sidang Fasilitator dan Konsultan tertinggi yang diadakan untuk memberikan kesempatan kepada Fasilitator dan Konsultan yang didakwa melakukan pelanggaran Kode Etik untuk mendapatkan keadilan hukum atas dakwaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya, guna menjamin hak dan kewajibanya dalam menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan.

f.    Teradu adalah fasilitator/konsultan yang berdasarkan bukti-bukti dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses Sidang Pembuktian

g.  Terdakwa  adalah fasilitator/konsultan yang berdasarkan bukti-bukti telah dinyatakan bersalah, tetapi fasilitator/konsultan tersebut mengajukan upaya pembelaan dalam forum Majelis kode etik.

h.  Majelis Kode Etik adalah Fasilitator/Konsultan PNPM Mandiri perdesaan yang anggotanya berasal dari perwakilan Fasilitator dan Konsultan dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Nasional.

BAB II

KEPRIBADIAN FASILITATOR DAN KONSULTAN
Pasal 2

Fasilitator dan Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang bersikap jujur dengan dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dalam  melaksanakan tugas dan kewajibannya menjunjung tinggi Kode Etik.

Pasal 3

Dalam mendukung terlaksanyanya tugas dan tanggung jawabnya menjunjung tinggi Kode Etik, Fasilitator dan Konsultan dilarang:

1.     Mengikuti pencalonan dalam Pemilihan Umum, pencalonan Kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai

2.     Menggunakan jabatan sebagai Fasilitator dan Konsultan untuk kepentingan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah.

3.     Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat.

4.     Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan:
a.  Meloloskan proses seleksi desa dan penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan
b.  Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam proses perencanaan ;
c.   Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaintannya dengan profesi sebagai fasilitator

5.     Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara

6.     Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran atau admnistrai atas nama UPK, Tim Pengelola Kegiatan, atau kelompok Masyarakat,

7.     Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

8.     Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun, baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok.

9.     Memalsukan arsip, tanda tangan, atau lapran yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

10.  Dengan sengaja mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan.

11.  Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.




BAB III

PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 4

1.  Setiap Fasiltator dan Konsultan wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan  ini.

2.  Pelanggaran terhadap pelaksanaan Kode Etik oleh Fasiltator dan Konsultan akan dikenakan sanksi/ hukuman.


BAB IV

PELANGGARAN KODE ETIK

Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 5

1.  Pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik harus cepat ditindaklanjuti oleh Fasilitator/ Konsultan Supervisor teradu.

2.   Pemeriksaan suatu pengaduan dilakukan dengan cara pengumpulan bukti-bukti dan fakta-fakta otentik  yang dapat dipertanggungjawabakan kebenarannya.

3.  Bukti-bukti dimaksud pada ayat 2 akan menjadi bahan pembuktian pada pelaksanaan Sidang dan Sidang Majelis Kode Etik.

4.  Penanganan pelanggaran Kode Etik harus berpedoman pada prinsip-prinsip umum di bawah ini:
a.  Rahasia
Penyelidikan atas pengaduan atau temuan pelanggaran Kode Etik sedapat mungkin dilakukan secara rahasia agar tidak menimbulkan kegaduhan yang menyebabkan penghilangan bukti dan juga terganggunya pelaksanaan program di lapangan.

b.  Praktis 
Penanganan sejauh mungkin dilakukan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan faktor–faktor  seperti: biaya, waktu, tempat, fakta/bukti pendukung serta pihak–pihak yang terlibat.

c.   Obyektif dan Faktual
Proses penanganan tidak boleh memihak kepada salah satu pihak namun harus mengacu pada fakta/ bukti/ data  yang ada.

d.  Akuntabel
Seluruh tahapan proses dan hasil penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan.

e.  Proporsional
Seluruh tahapan pelaksanaan penanganan dilakukan secara proporsional dan bukti-bukti yang ada

f.    Mengikat
Seluruh keputusan baik di tingkat Sidang Pembuktian maupun di tingkat sidang Majelis Kode Etik mengikat para pihak untuk dilaksanakan.



Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 6

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan,
yaitu:
a. Masyarakat pemanfaat program
b. Teman sejawat.
c. Pejabat Pemerintah.
d. Masyarakat Umum


Bagian Ketiga
JENJANG PENANGANAN
Pasal 7

1.  Penanganan terhadap Fasilitator Kecamatan dan Fasiltator Kabupaten sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik dilakukan oleh Koordinator Provinsi dimana teradu menjadi Fasiltator.

2.  Penanganan terhadap Konsultan Provinsi sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik dilakukan oleh konsultan di tingkat Manajemen Wilayah dimana teradu menjadi Konsultan dan dibantu oleh Konsultan dari tingkat Manajemen Nasional.

3.  Penanganan terhadap Konsultan Wilayah sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik dilakukan oleh Team Leader Konsultan Manajemen Nasional yang berkedudukan di Jakarta.


Bagian Keempat
INVESTIGASI DAN KLARIFIKASI
Pasal 8

1.    KM Provinsi melakukan tindak lanjut atas laporan/pengaduan/temuan di lapangan yang berindikasi tindakan pelanggaran kode etik oleh Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator Kabupaten dengan melakukan penyelidikan, investigasi, klarifikasi dan pengumpulan data yang menunjukkan fakta pelanggaran kode etik tersebut.

2.    Koordinator Wilayah dibantu KM Nasional melakukan tindak lanjut atas laporan/pengaduan/temuan di lapangan yang berindikasi tindakan pelanggaran kode etik oleh Konsultan di provinsi dengan melakukan penyelidikan, investigasi, klarifikasi dan pengumpulan data yang menunjukkan fakta pelanggaran kode etik tersebut.

3.    KM Nasional melakukan tindak lanjut atas laporan/pengaduan/temuan di lapangan yang berindikasi tindakan pelanggaran kode etik oleh Konsultan Wilayah dengan melakukan penyelidikan, investigasi klarifikasi dan pengumpulan data yang menunjukkan fakta pelanggaran kode etik tersebut.

4.    Hasil penyelidikan, investigasi dan klarifikasi yang menunjukan adanya fakta pelanggaran kode etik menjadi landasan Koordinator Provinsi untuk menyampaikan memorandum kepada Fasilitator Kecamatan atau Fasiltator Kabupaten selaku teradu, yang berisi:
a.  Undangan untuk melakukan proses Sidang Pembuktian termasuk jadwal dan lokasinya dengan dilampiri Berita Acara Hasil Investigasi yang sudah ditandatangani oleh Koordinator Provinsi.
b.  Perintah untuk tidak melakukan kewenangan administrasi seperti: menandatangani pencairan dana dan lain-lain serta mengalihkan kewenangan tersebut kepada Fasilitator yang ditunjuk oleh KM Provinsi dalam memorandum.

5.    Hasil penyelidikan, investigasi, klarifikasi yang menunjukan adanya fakta pelanggaran Kode Etik menjadi landasan Koordinator Wilayah untuk menyampaikan memorandum kepada konsultan di Provinsi selaku teradu, yang berisi:
a.  Undangan untuk melakukan proses Sidang Pembuktian termasuk jadwal dan lokasinya dengan dilampiri Berita Acara Hasil Investigasi yang sudah ditandatangani oleh Koordinaoter Wilayah.
b.  Perintah untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas dan/atau bimbingan manajemen.

6.    Hasil penyelidikan, investigasi, dan klarifikasi yang menunjukan adanya fakta pelanggaran kode etik menjadi landasan Team Leader KM Nasional untuk menyampaikan memorandum kepada konsultan di Wilayah selaku teradu, yang berisi:
a.  Undangan untuk melakukan proses Sidang Pembuktian termasuk jadwal dan lokasinya dengan dilampiri Berita Acara Hasil Investigasi yang sudah ditandatangani oleh Team Leader KM Nasional.
b.  Perintah untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas dan/atau bimbingan manajemen.

7.     Jika hasil penyelidikan, investigasi, dan klarifikasi tidak menunjukan adanya fakta pelanggaran kode etik, maka kasus harus ditutup.



Bagian Kelima
SIDANG PEMBUKTIAN
Pasal 9

1.      Sidang Pembuktian yang dimaksud pada pasal ini adalah proses persidangan penyelesaian masalah kode etik di PNPM Mandiri Perdesaan tingkat pertama.

2.      Sidang Pembuktian adalah forum persidangan pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan teradu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik,  sekaligus menjadi forum mediasi sanksi apabila teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.

3.      Sidang Pembuktian tidak boleh dilakukan apabila tidak ada cukup bukti pelanggaran yang dilakukan teradu.

4.      Pelaksanaan Sidang Pembuktian dilakukan di tempat yang netral dengan mempertimbangkan biaya serta tempat kedudukan para pihak



PARA PIHAK
Pasal 10

Para pihak dalam Sidang Pembuktian yang diundang dan harus hadir :
1.    Majelis Sidang Sidang Pembuktian, adalah pihak-pihak yang akan menilai perkara, sebagai berikut :
a.    Apabila teradu adalah Konsultan pada tingkat Wilayah, maka anggota Majelis Sidang Sidang Pembuktian sebagai berikut :
1.    Deputy Bidang Pengendalian KM Nasional atau yang mewakili;
2.    Satker Pusat PNPM Mandiri Perdesaan;
3.    Direktur Perusahaan atau yang mewakili dimana Teradu terikat kontrak.

b.    Apabila teradu adalah Konsultan pada Tingkat Provinsi, maka anggota Majelis Sidang Sidang Pembuktian sebagai berikut :
1.    Koordinator Wilayah atau yang mewakili;
2.    Satker Pusat PNPM Mandiri Perdesaan;
3.    Direktur Perusahaan atau yang mewakili dimana Teradu terikat kontrak.

c.    Apabila teradu  adalah Fasilitator Kabupaten atau Fasilitator Kecamatan, maka anggota Majelis Sidang Sidang Pembuktian sebagai berikut :
1.    KM Prov atau yang mewakili;
2.    Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan;
3.    Koordinator Wilayah atau yang mewakili.

2.    Teradu, adalah Fasilitator atau Konsultan berdasarkan bukti-bukti yang ada diadukan telah melakukan pelanggaran Kode Etik

3.    Penyidik, adalah konsultan atau pihak lain yang menindaklanjuti dan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu;

4.    Saksi-saksi, yang terdiri atas:
-     Saksi  yang relevan dengan perkara yang dibahas yang akan meringankan teradu.
-     Saksi-saksi lain yang mengetahui duduk perkara yang terjadi dan telah dimintai keterangannya pada proses  penyelidikan.

5.  Pengamat, yaitu Team Leader KM Nasional atau yang mewakili yang akan mengamati dan mencatat jalannya proses Sidang Pembuktian.

6.  Notulen, adalah pihak yang ditunjuk oleh KM Provinsi yang bertugas mencatat proses jalannya Sidang Pembuktian dan membantu Majelis dalam membuat Berita Acara, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki hak berpendapat.

7.  Jika dianggap perlu dan atas permintaan pihak yang terlibat dalam proses Sidang Pembuktian, KM Nasional dapat terlibat sebagai anggota majelis dalam proses Sidang Pembuktian yang menjadi wewenang pihak lain.


PERSIAPAN SIDANG
Pasal 11

1.    Sesuai dengan tingkatan dimana teradu bertugas, maka pihak yang mempunyai kewajiban sebagaimana pasal (8) ayat (4,5, dan 6) menyampaikan pemberitahuan dan undangan kepada para pihak tentang pelaksananaan sidang Sidang Pembuktian termasuk jadwal dan lokasinya serta dilampiri dengan berita acara hasil investigasi.

2.     Sidang Pembuktian dilakukan setelah salinan bukti-bukti pelanggaran kode etik diterima dan dipelajari oleh anggota Majelis.

3.     Udangan untuk Sidang Pembuktian dikirimkan oleh penyelenggara kepada Teradu, Anggota Majelis, penyidik, saksi-saksi dan pihak-pihak yang berkepentingan dan diperlukan dalam sidang ini.

5.      Lokasi Sidang diadakan di tempat yang netral dengan mempertimbangkan biaya serta tempat kedudukan para pihak.

6.     Materi sidang berupa kronologis peristiwa terkait adanya pelanggaran kode etik dengan bukti-bukti, fakta-fakta, data pendukung berdasarkan temuan dan keterangan saksi-saksi, yang menjadi kewajiban Penyidik untuk mempersiapkan, sedang sanggahan dengan bukti-bukti/ fakta-fakta/ data pendukung tentang tidak adanya pelanggaran kode etik wajib dipersiapkan oleh teradu.

7.     Apabila Teradu tidak menghadiri pelaksanaan Sidang Pembuktian tanpa alasan yang jelas, maka penyelenggara akan memfasiltasi kembali Sidang Pembuktian untuk kedua kalinya dalam jangka waktu paling lama lima belas hari kerja sejak Sidang Pembuktian pertama dibatalkan.

8.     Jika untuk kedua kalinya Teradu tidak menghadiri Sidang, maka Teradu dianggap menerima hasil penilaian awal yang dilakukan dalam penyidikan dan akan segera diproses lebih lanjut dengan merekomendasikan untuk “diberhentikan dengan tidak hormat/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” serta memasukkan teradu dalam Daftar Konsultan Tercela (Black list).


TEKNIS ACARA SIDANG PEMBUKTIAN
Pasal 12


Tehnis Sidang Pembuktian dilakukan berdasarakan urut-urutan sebagai berikut:
a.  Ketua Sidang memimpin dan membuka pelaksanaan Sidang serta memaparkan tujuan dari diselenggarakannya Sidang ini termasuk hasil (berita acara) Investigasi sebelumnya;

b.  Selanjutnya Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Penyidik menyampaikan laporan temuan dan fakta adanya pelanggaran kode etik dan memaparkan bukti/fakta, berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi secara kronologis, dan hasil klarifikasi;

c.   Selanjutnya Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan pembelaan diri;

d.  Majelis meminta keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti atau fakta-fakta yang jelas, dari pihak terdakwa dan pihak penyidik;

e.  Majelis memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya 2 kali 60 menit kepada anggota majelis untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh klarifikasi atas perkara yang sedang disidangkan;

f.    Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada anggota majelis untuk mengambil kesepakatan dan/atau musyawarah untuk menentukan keputusan akhir sidang majelis kode etik;

g.  Jika Sidang memandang perlu untuk memperoleh klarifikasi atau keterangan tambahan, sidang majelis dapat menskors dan dilanjutkan pada hari yang sama.

h.  Setelah majelis mengambil keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam bagian Keputusan Majelis, maka seluruh isi keputusan dituangkan dalam Berita Acara Sidang Pembuktian yang ditanda tangani oleh: (a) Ketua majelis beserta anggota Majelis Sidang Hearng, (b) Penyidik, (c) Teradu, dan (d) Notulen.

i.    Apabila Teradu menolak untuk menandatangani berita acara Sidang Pembuktian, maka harus dimuat catatan khusus dalam berita acara Sidang Sidang Pembuktian;

j.    Pembacaan berita acara Sidang di hadapan sidang dan dilanjutkan dengan penutupan sidang oleh Ketua Majelis;

k.   Apabila keputusan Sidang menyatakan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik konsultan, maka sidang dilanjutkan dengan forum mediasi sanksi, dengan terlebih dahulu sidang di skors selama 1 kali 60 menit.

 
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13

1.     Keputusan Sidang Pembuktian adalah bahwa Teradu terbukti atau tidak terbukti atas pelanggaran kode etik konsultan;

2.     Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pembelaan terdakwa, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Sidang Pembuktian mengambil Keputusan tentang terbukti tidaknya atas tindakan pelanggaran kode etik  yang dilakukan Teradu.

3.     Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.

4.     Majelis Sidang Pembuktian mengambil keputusan dengan suara terbanyak.

5.     Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan di dalam berkas perkara.

6.     Jika dalam keputusan Sidang, sebagaimana tersebut pada ayat (4) di atas, teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka sidang harus membebaskan teradu dari segala tuntutan dan aduan, serta merekomendasikan agar teradu diberikan hak-haknya kembali untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Fasiltator atau Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan.

7.     Jika dalam keputusan Sidang, sebagaimana tersebut pada ayat (4) di atas, teradu terbukti dengan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, maka Ketua Sidang melanjutkan proses Sidang dengan memediasi pihak Teradu dengan pihak pemberi kerja untuk menyepakati sanksi yang harus dipilih Teradu, dengan sebelumnya Sidang di skorsing selama 1 kali 60 menit
Adapun sanksi yang harus dipilih yaitu:
a.  Teradu secara sukarela mengundurkan diri sebagai Fasiltator/ Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan dan secara otomatis hubungan kerja berakhir, atau;

b.  Pemberi Kerja melakukan eksekusi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung dengan menerbitkan Surat PHK 15 hari kerja setelah Sidang Pembuktian dilaksanakan dan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah Sidang Pembuktian dilaksanakan.

9.     Jika dalam hal Teradu tidak bersedia memilih salah satu sanksi atau tidak terjadi kesepakatan antara Teradu dengan pihak pemberi kerja, dan pemberi kerja karena ketentuan aturan yang mengikat harus mengeluarkan sanksi PHK, Teradu dapat mengajukan permohonan sidang Majelis Kode Etik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah tanggal Sidang Pembuktian.

10.  Segala sikap yang dikemukakan oleh teradu menjadi hasil resmi Sidang dan akan dicatat berita acara Sidang Pembuktian.

11.    Proses dan hasil Sidang harus dicatat dan menjadi berkas Berita Acara Sidang Pembuktian.


Bagian Keenam
SIDANG KODE ETIK
Pasal 14

1.     Sidang Kode Etik adalah forum fasilitator atau konsultan tertinggi yang akan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya (fasilitator/ Konsultan).

2.     Sidang Kode Etik adalah hak terdakwa untuk mengupayakan penegakan keadilan hukum atas  pelanggaran kode etik yang dilakukannya




SYARAT PENGAJUAN SIDANG KODE ETIK
Pasal 15

1.     Sidang Kode Etik harus diajukan oleh pihak yang terbukti pada forum Sidang Pembuktian melakukan pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disebut terdakwa, selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah Sidang Pembuktian dilaksanakan atau sebelum terbitnya surat PHK dari Pemberi Kerja.

2.     Permohonan Sidang Kode Etik diajukan kepada Team Leader KM Nasional, selaku pimpinan nasional jajaran Fasilitator dan Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan, dengan tembusan kepada Konsultan Supervisor dan/ atau Pemimpin Sidang Pembuktian dan Pemberi Kerja 

3.     Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan Sidang Kode Etik yang diajukan oleh Teradu diterima oleh Team Leader KM Nasional, Team Leader KM Nasional menetapkan dilaksanakannya Sidang Kode Etik melalui memorandum kepada Koordinator Wilayah, dengan tembusan kepada Koordinator Wilayah dan Pemberi Kerja.


PARA PIHAK
Pasal 16

1.     Para pihak yang harus dihadirkan dalam persidangan Kode Etik, yaitu:
a.    Majelis, adalah hakim yang akan menilai perkara
b.    Notulen


MAJELIS
Pasal 17

1.     Majelis terdiri dari minimum 5 (lima) orang dan harus berjumlah gasal, berasal dari perwakilan 5 (lima) tingkatan fasilitator/ konsultan, yaitu Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Kabupaten, Konsultan dari tingkat Provinsi, Konsultan dari tingkat Wilayah dan Konsultan dari  tingkat Nasional.

2.     Anggota Majelis diusulkan oleh Koordinator Provinsi jika teradu adalah Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator Kabupaten, oleh Koordinator Wilayah jika teradu adalah konsultan provinsi, oleh Team Leader KM Nasional dan Koordinator Provinsi jika teradu adalah Konsultan Wilayah.

3.     Majelis ditetapkan dengan Surat Penetapan, dan ditandatangani oleh Team Leader KM Nasional.

4.     Pengusulan dan Penetapan Anggota Majelis harus berdasarkan pada penilaian dan keyakinan bahwa orang-orang tersebut mampu bersikap netral, independen, ketidakberpihakan, ber-integritas terhadap program, pantas dan sopan, kesetaraan, cakap, tidak memiliki konflik kepentingan, memiliki pemahaman yang baik terhadap kode etik dan dapat diterima oleh terdakwa dan penduga.

5.     Majelis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh semua anggota majelis.

6.     Ketua Majelis berkewajiban untuk memimpin proses Sidang Majelis Kode Etik dan bertanggungjawab atas lancarnya proses Sidang Majelis Kode Etik sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak yang mengganggu jalannya Sidang Kode Etik.



PERSIAPAN SIDANG
Pasal 18

1.     Sidang Majelis Kode Etik dilakukan setelah salinan bukti-bukti pelanggaran kode etik diterima dan dipelajari oleh anggota Majelis.

2.     Setelah menerima dan mempelajari bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan terdakwa, Majelis Kode Etik, melalui memorandum yang ditandatangani Team Leader KM Nasional meminta kepada konsultan provinsi untuk memfasiltasi pelaksanaan sidang Majelis Kode Etik, selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memorandum diterima.

3.     Segala biaya yang timbul akibat penyelenggaraan sidang Kode Etik ditanggung oleh terdakwa dengan besaran biaya tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah.

4.     Undangan Sidang Majelis Kode Etik dikirimkan oleh penyelenggara kepada Ketua dan Anggota Majelis.

5.     Lokasi Sidang Kode Etik diadakan setidaknya diupayakan di tempat dimana anggota majelis yang berasal dari unsur Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten dapat mudah menghadirinya.


TEKNIS ACARA SIDANG
Pasal 19


Tehnis Sidang dilakukan berdasarakan urut-urutan sebagai berikut:
a.         Ketua Majelis memimpin dan membuka Sidang Kode Etik serta memaparkan tujuan dari diselenggarakannya Sidang Kode Etik ini termasuk hasil (berita acara) Sidang Pembuktian sebelumnya dan juga catatan pengamatan oleh Pengamat;

b.      Dalam hal khusus, Ketua Majelis membacakan catatan pengamatan dari pengamat jika dalam pengataman yang tertuang dalam catatan tersebut terdapat suatu hal yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Sidang Pembuktian tidak berjalan baik serta tidak sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian terhadap terdakwa.

c.       Ketua Majelis menyampaikan keberatan Terduga atas putusan sanksi dalam Sidang Sidang Pembuktian dengan disertai alasan, bukti-bukti, atau fakta-fakta baru;

d.      Ketua Majelis mempersilahkan kepada masing-masing anggota majelis untuk menyampaikan pandangan atas perkara yang sedang dibahas;

e.       Sidang majelis dipimpin oleh Ketua Majelis mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak;

f.       Setelah majelis mengambil keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam bagian Keputusan Majelis, maka seluruh isi keputusan dituangkan dalam Berita Acara Sidang Majelis Kode Etik yang ditandatangani oleh: (a) seluruh anggota Majelis Sidang Kode Etik, dan (b) Notulen;

g.      Pembacaan berita acara Sidang Majelis Kode Etik di hadapan sidang dan dilanjutkan dengan penutupan sidang oleh Ketua Majelis.

 

CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20

1.     Setelah memeriksa berkas-berkas perkara dan bersidang mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta tertulis, maka Majelis Kode Etik mengambil Keputusan tentang berat-ringannya kesalahan terdakwa.

2.     Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.

3.     Majelis Kode Etik mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

4.     Dalam hal diambil keputusan melalui suara terbanyak, anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan di dalam berkas perkara.

5.     Dalam hal khusus sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf (b), maka Majelis Kode Etik mengambil keputusan tentang terbukti atau terbukti terdakwa melakukan pelanggaran Kode Etik.

6.     Jika dalam keputusan Majelis Kode Etik, sebagaimana tersebut pada ayat (5) di atas, terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka sidang harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan, serta merekomendasikan agar terdakwa diberikan hak-haknya kembali untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Fasiltator atau Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan.

7.     Jika dalam keputusan Majelis Kode Etik, sebagaimana tersebut pada ayat (5) di atas, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka sidang harus memutuskan sanksi berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan Terdakwa dengan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.

8.     Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis.


SANKSI-SANKSI
Pasal 21

1.    Atas keputusan yang diambil, Majelis menyampaikan rekomendasi untuk sanksi yang adil yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa kepada pemberi kerja.

2.     Rekomendasi sanksi yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a.   Peringatan keras dengan hukuman percobaan
b.   Pemutusan Hubungan Kerja

3.     Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan, terdakwa dapat dikenakan sanksi:
  1. Peringatan keras apabila terdakwa terbukti melanggar pasal :
(i)        pasal 3 ayat 2, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(ii)       pasal 3 ayat 3, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(iii)     pasal 3 ayat 6, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(iv)     pasal 3 ayat 8, dengan pembuktian pelanggaran ringan;
(v)       pasal 3 ayat 9, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(vi)     pasal 3 ayat 10, dengan pembuktian pelanggaran ringan
(vii)    pasal 3 ayat 11, dengan pembuktian pelanggaran ringan

  1. Pemutusan Hubungan Kerja apabila terdakwa terbukti melanggar pasal:
(i)        Pasal 3 ayat 1
(ii)     pasal 3 ayat 2, dengan pembuktian pelanggaran berat
(iii)    pasal 3 ayat 3, dengan pembuktian pelanggaran berat
(iv)    pasal 3 ayat 4
(v)     pasal 3 ayat 5
(vi)    pasal 3 ayat 6, dengan pembuktian pelanggaran berat
(vii)   pasal 3 ayat 7
(viii)   Pasal 3 ayat 8, dengan pembuktian pelanggaran berat
(ix)      Pasal 3 ayat 9, dengan pembuktian pelanggaran berat
(x)       Pasal 3 ayat 10, dengan pembuktian pelanggaran berat
(xi)      Pasal 3 ayat 11, dengan pembuktian pelanggaran berat.

4.     Dalam hal terdakwa mendapatkan peringatan keras dan di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran kode etik, dan setelah dilakukan penyelidikan, investigasi dan klarifikasi terbukti dengan meyakinkan bahwa teradu benar melakukan pelanggaran kode etik, maka kepada yang bersangkutan harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat, tanpa ada hak untuk mengajukan permohonan sidang Majelis Kode Etik. 


ALAT DAN KELENGKAPAN SIDANG
Pasal 22

1.     Alat untuk melakukan Sidang Kode Etik , meliputi:
a.  Permohonan Pengajuan Sidang Majelis Kode Etik, termasuk alasan terdakwa mengapa perlu diadakan Sidang Majelis Kode Etik.
b.  Laporan dan/atau surat pengaduan adanya pelanggaran kode etik  yang dilakukan teradakwa
c.   Laporan hasil penyelidikan yang mengindikasikan bahwa benar terjadi kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan terdakwa
d.  Bukti-bukti yang diajukan Penuntut
e.  Bukti-bukti yang diajukan Terdakwa
f.    Berita Acara Sidang Pembuktian
g.  Laporan Pengamatan Forum Sidang Pembuktian

2.     Kelengkapan sidang, meliputi:
a.                   Para Pihak yang terlibat, yakni:
-  Ketua dan Anggota Majelis.
-  Notulen
b.                   Ruang rapat, termasuk di dalamnya meja dan kursi
c.   Alat tulis
d.  Proyektor/ LCD, jika dibutuhkan







Bagian Ketujuh
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN SIDANG MAJELIS KODE ETIK
Pasal 23

Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Majelis Kode Etik harus disampaikan kepada:
a. Terdakwa;
b. Pemberi Kerja ;
c. Satuan Kerja PNPM Mandiri Perdesaan, baik provinsi maupun pusat 
d. Pihak-pihak yang berkepentingan.



Bagian Kedelapan
PELAKSANAAN HASIL KEPUTUSAN SIDANG MAJELIS KODE ETIK
Pasal 24


1.  Rekomendasi Majelis Kode Etik adalah final dan mengikat

2.  Dalam hal terdakwa dikenakan sanksi PHK, selambat-lambatnya 15 hari setelah salinan keputusan Majelis Kode Etik diterima, pemberi kerja harus menerbitkan Surat PHK kepada yang bersangkutan.



BAB V

Pasal 25
PENUTUP

Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal..... 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar