Pengertian pelelangan
dalam PNPM MANDIRI PERDESAAN adalah pengadaan bahan/material, alat untuk
mendapatkan harga yang kompetitif dan kualitas yang kompetitif.
Sedangkan tujuan pelelangan dalam PNPM MANDIRI PERDESAAN yaitu :
1.
Terjadinya proses
transparansi
2.
Akuntabel ( proses dan
hasil dapat dipertanggung jawabkan )
3.
Pembelajaran kepada
masyarakat untuk mengelola pembangunan.
1.
Pembentukan
Panitian Lelang
Pembentukan Panitia
Lelang dilaksanakan di desa masing-masing pada saat MD Informasi hasil MAD Pendanaan atau dilakukan MD khusus.
Panitia lelang sebaiknya antara 5 - 7 orang terdiri dari kader desa 2 orang, , TPK
salah satu pengurusnya, serta dari wakil masyarakat, sedangkan FK dan FT secara
otomatis masuk menjadi panitia lelang. Khusus
pengurus BPD/LPM dan aparat desa tidak diperkenankan dipilih menjadi panitia lelang ( dituangkan dalam berita acara
termasuk daftar hadir peserta musyawarah desa ).
Kemudian pada saat
pembentukan panitia lelang dijelaskan pula alur dan mekanisme pelelangan dalam PNPM
MANDIRI PERDESAAN , termasuk kesepakatan bahwa panitia lelang tidak diperkenankan
untuk ikut pelelangan.
2.
Pengumuman
Pelelangan
Pengumuman pelelangan
dilaksanakan di desa masing-masing ataupun dikecamatan pada papan informasi
maupun di tempat-tempat strategis lainnya serta melalui media informasi yang
lain agar masyarakat secara luas dapat mengetahui. Pengumuman ini sebaiknya terbuka untuk masyarakat umum untuk memberikan
kesempatan kepada masyarakat yang
seluas-luasnya untuk ikut berpartisipasi dalam pelelangan. Jadi sifat pelelangan ini boleh perorangan(untuk daerah yang sulit
menggunakan kelompok), kelompok maupun toko. ( Format pengumuman
terlampir )
3.
Identifikasi
Suplayer/Calon Pemasok Bahan/Material dan Alat Berat
Kegiatan ini dimaksudkan
untuk mengidentifikasi Suplayer/Toko untuk bahan toko, pengolah/kelompok
pengolah material lokal ( batu, pasir, sirtu, kayu dll ) serta
perusahaan/perorangan pemilik alat berat agar memudahkan dalam pendistribusian
undangan pelelangan, sehingga dipastikan jumlah peserta lelang lebih dari 3
suplayer. Jangan lupa dibuat daftar suplayer/calon pemasok untuk memudahkan
proses selanjutnya.
4.
Undangan
Pelelangan
Dari hasil identifikasi
suplayer/calon pemasok diatas, akan diketahui berapa jumlah suplayer/calon
pemasok yang berminat mengikuti pelelangan, sehingga kebutuhan dan pendistribusian undangan lelang dapat diestimasi.
Undangan pelelangan ini
disiapkan oleh panitia lelang pada
masing-masing desa dimana undangan tersebut dapat diantar langsung kepada
suplayer/calon pemasok oleh panitia atau
dapat pula diambil langsung pada panitia lelang.
Undangan pelelangan
memuat jadwal kegiatan pelelangan dengan mempertimbangkan kondisi pada
masing-masing desa. Dimana pada pengambilan undangan ini dapat pula dilampiri
dengan dokumen lelang yang memuat syarat-syarat serta ketentuan yang harus
dipenuhi dalam mengikuti pelelangan. Jangan lupa dibuat daftar peserta yang
mengambil/diberikan undangan pelelangan. ( format undangan terlampir ).
5.
Aanwijzing/Penjelasan
pekerjaan ( administrasi, teknis dan peninjauan lapangan )
Kegiatan ini dilaksanakan
didesa masing-masing, dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan
penjelasan-penjelasan baik administrasi ( dokumen kelengkapan penawaran ),
penjelasan teknis menyangkut spesifikasi bahan/material dan alat ( jenis/merk,
kapasitas alat ) maupun tentang kuantitas dan kualitas bahan/material dan alat yang akan dilelangkan. Kegiatan ini
dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada peserta lelang tentang hal-hal
teknis yang akan dilelangkan ( misal : Semen yang digunakan adalah merk :
Tonasa, Batu yang digunakan adalah : Batu Gunung, Alat yang digunakan adalah :
Buldozzer Type D6 Merk Catterpillar, dll. ) Setelah penjelasan administrasi dan
teknis, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ( pada lokasi kegiatan yang akan
dilelangkan ) untuk memberikan gambaran kepada peserta tentang kondisi dan
situasi medan/daerah serta jarak,
sehingga peserta mempunyai gambaran yang jelas sehingga pada saat melakukan
penawaran dapat memperhitungkan jadwal
pengiriman/pengadaan bahan/material, serta dapat memperkirakan biaya
mobilisasi/demobilisasi serta kemampuan/kapasitas alat berat
yang akan digunakan. Jangan lupa
dibuatkan berita acara yang memuat ketentuan - ketentuan serta hasil keputusan
pada saat aanwijzing/penjelasan secara lengkap dan sedetail mungkin , serta
dibuatkan pula daftar hadir peserta serta masyarakat yang hadir dan ikut
menyaksikan. ( format berita acara terlampir ).
6.
Pemasukan
dan Pembukaan Penawaran.
Pemasukan/Pembukaan
Penawaran dilaksanakan di desa masing-masing, melalui MD Khusus dan
disaksikan/dihadiri oleh masyarakat sebanyak-banyaknya ( Wajib ada format tanda
terima berkas penawaran, berita acara dan daftar hadir ).
Penawaran dapat dilakukan
dengan mempersiapakan berkas penawaran yang dimasukkan pada amplop tertutup dan
dimasukkan pada kotak penawaran ( terbuat dari kayu atau kardus ) yang disiapkan oleh panitia lelang, atau penawaran
dapat dilakukan secara terbuka oleh peserta lelang pada saat itu juga dengan
format yang telah disiapkan oleh panitia lelang, kemudian dimasukkan pada kotak
penawaran. Selanjutnya apabila batas waktu pemasukan penawaran telah habis,
panitia lelang akan menyegel kotak tersebut sehingga peserta yang terlambat
sesuai jadwal yang telah disepakati dinyatakan
gugur.
Pembukaan penawaran
dilakukan setelah batas akhir pemasukan penawaran telah habis, dimana pada saat
pembukaan penawaran disertai saksi dari peserta lelang, serta dari masyarakat .
Nilai penawaran dari tiap-tiap peserta penawaran sebaiknya ditulis dikertas
plano/karton maupun papan tulis sehingga mudah terlihat dan dapat dibaca oleh
peserta dan masyarakat.
7.
Penelitian/Verifikasi Hasil Penawaran.
Evaluasi/verifikasi hasil
penawaran dilakukan setelah pembukaan penawaran, diurutkan mulai nilai
penawaran terendah ke nilai penawaran tertinggi termasuk keterangan spesifikasi
bahan/material serta alat yang didatangkan/digunakan sesuai syarat-syarat dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan sehingga harga penawaran lebih
kompetitif dan spesifikasi hasil penawaran sesuai dengan ketentuan dalam RAB.
Kegiatan ini dimaksudkan
pula sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat dengan tidak hanya melihat
nilai penawaran yang terendah, akan tetapi harus dipertimbangkan juga tentang
spsifikasi yang ditawarkan. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Jadi tidak selamanya nilai penawaran yang terendah yang dimenangkan akan tetapi
perlu dipertimbangkan tentang kualitas bahan/material tersebut.
( Wajib ada berita
acara dan daftar hadir jika jadwal
pelaksanaannya berbeda dengan pemasukan dan pembukaan penawaran)
8.
Penetapan/Pengumuman
Pemenang Lelang.
Penetapan pemenang lelang
dilakukan setelah panitia lelang selesai melakukan penelitian/verifikasi
penawaran tanpa pengaruh/intervensi dari pihak manapun, sehingga hasil
penawaran yang dimenangkan benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dihadapan
masyarakat dan peserta lelang.
Kegiatan ini merupakan
rangkaian dari kegiatan pemasukan/pembukaan penawaran, penelitian/Verifikasi
dokumen penawaran yang dapat dilakukan secara langsung tanpa ada antara waktu. Kemudian penetapan/pengumunan pemenang lelang
disampaikan kepada peserta musyawarah, sehingga secara transparansi nilai
penawaran yang dimenangkan dapat diketahui oleh masyarakat. Selanjutnya
masing-masing pemenang lelang akan dipublikasikan melalui papan-papan informasi
maupun media informasi lain yang ada di desa dan kecamatan masing-masing. (
Wajib ada berrita acara dan daftar hadir
jika jadwal pelaksanaannya berbeda dengan pemasukan dan pembukaan
penawaran serta saat penelitian / verifikasi )
9.
Penandatanganan
surat
perjanjian/kontrak.
Penanda tanganan surat perjanjian/kontrak
dapat dilakukan pada saat setelah diumumkan pemenang lelang, dimana panitia
lelang telah mempersiapkan dokumen perjanjian/kontrak sesuai ketentuan dan
mekanisme dalam PNPM-MPd.
Surat perjanjian/kontrak
sebelum ditandatangani oleh pihak kedua , agar dijelaskan pasal demi pasal yang
memuat tentang : jumlah bahan/material dan alat yang didatangkan/diadakan,
spesifikasi teknis, Jadwal pengiriman bahan/material, waktu penyewaan alat,
harga bahan/material dan biaya sewa alat ( per hari atau per jam ), serta
kapasitas kerja alat dalam jam, hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak I
dan pihak II, sistem opname hasil pekerjaan
dan operasi alat, sistem pembayaran serta sistem penyelesaian apabila terjadi
perbedaan pendapat dan lain-lain. Kemudian yang terpenting adalah batas waktu
pengiriman bahan/material dan alat setelah pengumuman lelang. Jangan lupa
perjanjian ini dilengkapi ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dimana
biaya-biaya perjanjian ini menjadi tanggungan pihak II.
SEKIAN…………………………
SELAMAT BEKERJA………………by halt-in Top
Tidak ada komentar:
Posting Komentar