PANDUAN
Rekam Jejak Fasilitator Kecamatan (Raport)
Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
PANDUAN
REKAM JEJAK FASILITATOR
Pendahuluan
Pasca pelatihan pratugas,
fasilitator tingkat kecamatan praktis belum dilengkapi dengan instrumen yang memadai untuk
melihat perkembangan kapasitas fasilitator kecamatan selama bertugas di lapangan. Ketiadaan instrumen – instrumen pendukung pasca pra tugas akan menyulitkan supervisor
fasilitator jenjang diatasnya dalam
memperoleh informasi yang cukup tentang potret kapasitas fasilitatornya. Sekalipun di kabupaten seringkali
dlakukan IST namun
terkadang materi-materi yang diberikan tidak bisa menjangkau secara khusus tiap
fasilitator sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga IST yang
dilakukanpun kurang mampu
menjawab kebutuhan spesifik masing-masing fasilitator. Padahal tingkat pemahaman dan kemampuan fasilitator di
lapangan sangat bervariasi. Pemenuhan peningkatan kapasitas yang
tidak sesuai kebutuhan spesifik fasilitator ini mengakibatkan penentuan jenjang IST tidak optimal pelaksanaannya.
Di sisi lain evaluasi kinerja fasilitator didasarkan pada keterampilan
dalam aspek administratif, fasilitasi dan pengendalian. Pada ketiga aspek
tersebut terdapat item-item pelaksanaan tugas dan fungsi fasilitator. Sehingga
keberadaan instrumen yang
dapat menggambarkan potret serta perkembangan kapasitas
fasilitator kecamatan akan sangat membantu objektifitas dalam penilaian evaluasi kinerja. Instrumen tersebut harus dapat mencatat
kebutuhan peningkatan kapasitas serta perkembangan kinerjanya (rekam jejak).
Rekam jejak yang berisi catatan – catatan perkembangan fasilitator
sangat berguna pada saat yang bersangkutan dipindah tugaskan
ke kabupaten lain. Catatan perkembangan
fasilitator dapat digunakan oleh supervisor
di lokasi
tugas yang baru. Dalam hal ini supervisor baru akan memperoleh informasi yang memadai tentang
kapasitas yang bersangkutan di
lokasi lama sehingga mempermudah
dalam proses supervisi dan pembimbingan lanjutan di lokasi baru.
Tujuan
1. Memberikan
panduan bagi supervisor/tim
faskab dalam mengevaluasi perkembangan kapasitas fasilitator kecamatan.
2. Memberikan
panduan bagi supervisor di kabupaten untuk melakukan supervisi dan pembimbingan
kepada fasilitator kecamatan.
Proses
Pembelajaran
Proses pencacatan rekam jejak perkembangan fasilitator secara
umum terdiri dari tiga bagian besar, yaitu penyusunan rencana kegiatan lapangan (RKTL), proses perkuatan di lapangan (pembimbingan dan mentoring), evaluasi pembelajaran
lapangan (evaluasi diri dan evkin) serta laporan proses belajar di
lapangan yang disertai dengan kelengkapan format
laporan pembelajaran lapangan yang tertuang dalam panduan ini.
Penyusunan
Rencana
Fasilitator kecamatan
pasca evaluasi kinerja triwulan harus menyusun rencana kerja yang didasarkan pada siklus tahapan kegiatan yang akan dilakukannya selama 3 bulan ke depan dengan
mengisi Form 1. RKTL pembelajaran yang disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan di lokasi
tugas fasilitator sbb ;
FORM. 1. RENCANA PEMBELAJARAN
LAPANGAN FK-FT
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
NO
|
TAHAPAN KEGIATAN DI LOKASI
TUGAS
|
PIHAK YANG TERKAIT DALAM
TAHAPAN KEGIATAN
|
RENCANA PL
|
SUMBER BELAJAR
|
METODE
|
OUT PUT
|
|||||||||||||||||||||||||||
MEI
|
JUNI
|
JULI
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||||||||||||||||||||||
1
|
a. MAD Konfirmasi Optimalisasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b. MAD Sosialisasi (MAD I)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
a. MD Konfirmasi Optimalisasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b. MAD Sosialisasi (MAD I)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Pelatihan KPMD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
a. Penggalian Gagasan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b. Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Musyawarah Khusus Perempuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
6
|
a. MD Informasi Optimalisasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b. MD Prioritas Usulan (MD II)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
7
|
Penulisan Usulan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
8
|
Verifikasi Usulan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
9
|
a. MAD Konfirmasi Optimalisasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b. MAD Prioritas Usulan (MAD II)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyusunan Daft RPJM Desa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
11
|
Desain dan RAB
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
12
|
a. MAD Penetapan Usulan (MAD III)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
13
|
a. MD Informasi ( MD III)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
Musrenbang Pembahasan RPJM Desa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
Penetapan RPJM Desa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
14
|
Rencana
Kerja Pembangunan Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
15
|
Pelatihan TPK
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
16
|
Pencairan Dana APBD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
17
|
Pencairan Dana APBN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
18
|
Penyaluran Dana & Pelaksanaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
19
|
MD Pertanggungjawaban
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
20
|
MD Serah Terima
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA
|
NAMA SUPERVISOR
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
JABATAN
|
JABATAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
LOKASI TUGAS
|
LOKASI TUGAS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
DISUSUN TANGGAL
|
MENYETUJUI TANGGAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Evaluasi
Diri Fasilitator Kecamatan
Dalam
waktu tiga bulan peserta akan melihat, mengamati, merasakan, dan melaksanakan rencana kerja yang telah disusun. Implementasi rencana kerja
yang sudah disusun dievaluasi sendiri hasilnya oleh fasilitator yang
bersangkutan (self evaluation) menggunakan
format evaluasi diri Form.2.
Evaluasi Diri
Pembimbingan dan mentoring
Selama proses
pembelajaran dilapangan tersebut fasilitator kecamatan mendapatkan bantuan berupa
bimbingan secara berkala oleh supervisornya (tim faskab).
1.
Supervisor melakukan
kunjungan ke lapangan secara berkala sesuai dengan penilaian hasil kapasitas
sebelumnya. Pada kunjungan tersebut, supervisor harus melakukan kegiatan sebagaimana tercantum
pada Form 3: Kunjungan Efektif, agar semua aspek dari pekerjaan di lapangan
diperhatikan dan fasilitator diberi umpan balik terhadap hasil pelaksanaan
tugasnya pada saat itu.
2.
Supervisor memeriksa buku bimbingan fasilitator
kecamatan yang telah diisi pada saat kunjungan ke desa. Supervisor memberikan umpan balik terhadap kemampuan
fasilitator kecamatan dalam melakukan pembimbingan kepada pelaku di desa dan
koreksi bila mana diperlukan.
3.
Pada saat rapat koodinasi di kabupaten, setiap
fasilitator kecamatan dapat melakukan
konsultasi dan menyampaikan kebutuhan peningkatan kapasitas berdasarkan hasil
evaluasi diri.
4. Supervisor menyusun
rencana peningkatan kapasitas baik yang bersifat umum bagi seluruh fasilitator
maupun spesifik yang ditujukan pada fasilitator tertentu yang mebutuhkan
pembimbingan secara khusus.
5.
Adapun
hasil bimbingan dan mentoring tersebut dituangkan dalam Form 4.
Kemajuan fasilitator
6.
Pembimbingan
kemajuan belajar dan penilaian keterampilan fasilitasi dituangkan dalam Form 5.
Evaluasi ketrampilan fasilitasi
Penilaian hasil Pembimbingan dan mentoring Proses Belajar di Lapangan
Setelah melakukan
supervisi, pembimbingan dan penguatan selama 1 bulan, supervisor menuangkan
hasil kinerja fasilitator di lapangan menggunakan Form.6. Evaluasi Kinerja Fasilitator. Hasil pengisian Form 6
dilakukan umpan balik kepada fasiltator. Dan terkait dengan hasil penilaian
tersebut maka fasilitator dan supervisor mengisi kesepakatan rencana
pembelajaran berikutnya melalui Form. 7.
Individual performance Plan.
Terhadap hal-hal yang masih belum dipahami
atau dikuasai tersebut, maka supervisor di kabupaten wajib memberikan IST
ataupun OJT yang tertuang dalam
Form.7. tersebut di atas. Di
samping itu terhadap hal-hal yang masih belum dikuasai atau dipahami oleh
peserta di lapangan, juga menjadi input bagi Spesialis Training di Provinsi
serta menjadi bagian penting dari need assessment untuk pembahasan secara lebih
detail.
Form.6. Evaluasi Kinerja Fasilitator
Nama
peserta PL:
|
Jabatan
:
|
Periode
yang dievaluasi:
|
Kecamatan :
|
Tgl. Masuk kerja
|
Dari:…./…../….
|
Kabupaten :
|
Penilai/sumber belajar:
|
Sampai:...../…../
|
(A) Silakan
mengevaluasi hasil kerja FK/FT, dengan memberi tanda silang pada kotak yang
tersedia di sebelah tiap-tiap atribut berdasarkan skala berikut ini;
5=sangat memuaskan
|
4=memuaskan
|
3=cukup
|
2=perlu perbaikan
|
1=tidak dapat diterima
|
N0
|
Atribut
yang dievaluasi
|
Skala
|
||||
5
|
4
|
3
|
2
|
1
|
||
|
|
Fasilitasi dan penguatan kelembagaan
· Tahu tentang teknik fasilitasi partisipatif dan POD
· Mampu memfasilitasi forum pertemuan, musyawarah dan pelatihan
masyarakat
· Komitmen dan kemauan belajar pada
mentor
· Mampu memfasilitasi penguatan
kelembagaan PNPM (BKAD,UPK) dan lembaga desa (Pemdes)
|
|||||
|
|
Koordinasi
· Tahu tentang pentingnya koordinasi /Tim Kerja antar pelaku program
· Mampu mengkoordinasikan kegiatan dan pelaku program di
tingkat kecamatan baik internal maupun lintas program
· Komitmen dan kemauan belajar pada
mentor dan pelaku lain di tingkat kecamatan
|
|||||
|
|
Pengendalian kegiatan
· Tahu tentang fungsi pengendalian
· Mampu menerapkan konsep pengendalian
efektif program di lapangan berdasarkan RKTL dan menegakkan prinsip-prinsip
PNPM-MP
· Komitmen dan kemauan belajar pada
mentor
· Mampu memfungsikan kelembagaan PNPM-MP
dan kelembagaan masyarakat desa dalam pengendalian kegiatan sesuai dengan
RKTL yang telah disepakati
|
|||||
|
|
Pengawasan,evaluasi dan pelestarian
· Tahu tentang fungsi pengawasan, evaluasi dan pelestarian kegiatan
· Mampu melakukan pengawasan, evaluasidan pelestarian kegiatan
program dengan menegakkan prinsip PNPM-MP
· Komitmen dan kemauan belajar pada
mentor dan pelaku diingkat kecamatan dan desa
· Mampu memfungsikan kelembagan
masyarakan dalam Moneva dan pelestarian kegiatan
|
|||||
|
|
Administrasi
· Tahu tentang fungsi administrasi
· Mampu melakukan fungsi administrrasi keprograman
· Kemauan dan komitmen belajar
· Mampu memfungsikan kelembagaan dan
pelakunya dalam administrasi kegiatan program
|
|||||
(B)
Evaluasi rating
5-8
|
Tidak dapat diterima
|
Secara
konsisten gagal dalam menyelesaikan pekerjaan; prestasi kerja jauh dibawah
syarat minimum.
Perlu perbaikan segera untuk
mempertahankan posisi dalam pekerjaan
|
9-14
|
Perlu perbaikan
|
Kadang-kadang gagal dalam
menyelesaikan pekerjaan; prestasi kerja harus diperbaiki untuk memenuhi
target yang diharapkan
|
15-20
|
Memenuhi harapan
|
Mampu menyelesaikan tugas
pekerjaan 100% dengan memuaskan. Perlu bimbingan dan pengawasan normal
|
20-25
|
Melebihi harapan
|
Seringkali menyelesaikan pekerjaan
melebihi yang diharapkan, semua tujuan yang direncanakan tercapai melebihi
standard an penyelesaian dilakukan diarea yang tak terduga
|
26-keatas
|
Superior
|
Secara konsisten menyelesaikan
pekerjaan melebihi dari yang diharapkan; ini merupakan level hasil kerja
tertinggi yang dapat dicapai
|
(C) Kesimpulan penilaian
Kekuatan/kelebihan FK/FT
|
Kelemahan/hal-hal yang perlu
diperbaiki
|
Komentar peserta pembelajaran
FK/FT
|
Komentar penilai
|
Penguatan kapasitas/Development
Plan yang diperlukan
|
(D) Persetujuan penilaian peserta
pembelajaran mandiri
Peserta FK/FT yang dinilai
|
Penilai (sumber belajar)
|
Supervisor/Faskab
|
Nama
|
Nama
|
Nama
|
Tgl
|
Tgl
|
Tgl
|
Form. 7. Individual Performance Plan.
Periode: Bulan……………..s/d…………………..
- Form ini diisi oleh FK/FT, setelah mengetahui hasil evaluasi kinerja bulanannya berdasarkan rekap dari panel penilai (sumber belajar) dan Supervisornya (faskab wilayah bersangkutan) serta diketahui oleh Korprov dan SpTR wilayah bersangkutan sebagai TNA untuk penguatan.
- Peserta pembelajaran lapangan harus membuat rencana perbaikan kinerja untuk mengurangi kelemahan atribut kinerja/kompetensi yang dinyatakan kurang dalam evaluasi bulan sebelumnya.
No
|
Individual
Performance Plan
(rencana
perbaikan unjuk kerja bulan depan)
|
Persetujuan
individual performance plan
Peserta
pembelajaran
|
Mentor/Supervisor
(Tim Fas-Kab)
|
Atasan
Penilai
(Korprov/SpTR)
|
Nama
|
Nama
|
Nama
|
Tgl
|
Tgl
|
Tgl
|
Pada akhir bulan ke tiga , tim kabupaten akan membahas penilaian setiap fasilitator. Hasil dibahas dengan dan diumpan balikkan terutama
kepada fasiltator yang terdapat nilai
0, 1, atau 2 untuk item yang dinilai. Fasilitator yang hasil penilainnya C dan D akan diberi umpan balik dan membuat rencana tindak
lanjut untuk perbaikan dan diadakan
pendampingan secara khusus serta intensif.
Penutup
Demikian panduan ringkas ini kiranya akan
menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan peningkatan kapasitas bagi fasilitator di kecamatan, khususnya supervisor di kabupaten serta jajaran
konsultan di tingkat provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar