PANDUAN
PELATIHAN
KADER TEKNIK DESA
1. Latar Belakang
Pembangunan sarana prasarana perdesaan yang berbasis
pemberdayaan masyarakat terutama melalui
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas
insfrastruktur dasar yang ada di desa. Upaya tersebut untuk mendorong kemandirian masyarakat
perdesaan. Dengan melihat pembangunan insfrastruktur dasar yang dilaksanakan
selama ini melalui PNPM Mandiri Perdesaan memerlukan dukungan dari sisi masyarakat
dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama
dikegiatan fisik.
Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan
insfrastruktur perdesaan perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di masing
masing desa. Langkah yang dilakukan PNPM Mandiri perdesaan merupakan upaya
untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan
pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan
adanya kemandirian Kader Teknik, masyarakat desa mampu menemukan strategi
pe,mbangunannya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada
kebutuhan masyarakat desa.
Pengutan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader
Teknik maka kemandirian desa dapat mulai diwujudkan mulai dari pemantauan
kapasitas dan kelambagaan masyarakat. Untuk mendukung kemandirian dan otonomi
desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat dibidang teknik,
artinya dalam bidang teknik desa harus dapat mengidentifikasi, merencanakan,
melaksanakan serta harus dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan
serta melestarikansarana prasarana desa dengan mandiri dan berkualitas.
Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik
Desa(KTD) atau Kader Pemberdayaan Desa Teknik (KPMDT) belum berjalan dengan
optimal. Hal inin berdampak pada penguasaan
infrastruktur lebih banyak dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK).
Untuk itu peran keteknikan yang banyak diemban oleh Fasilitator Teknik (FT)
perlu ditransfer pengetahuan dan ketrampilan hal hal teknik kepada Kader Teknik
Desa.
Peran fasilitator teknik baik di kabupaten maupun kecamatan
mempunyai tanggungjawab untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dengan
memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam hal infrastruktur dasar perdesaan.
Untuk membantu ketersediaan Kader Kader Teknik desa maka disusun lah panduan
Pelatihan Kader Teknik Desa. Panduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat
Dirje PMD Nomor 4.1.4.2/615/PMD tanggal 4 Pebruari 2011 perihal Petunjuk
TeknisPencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama PNPM Mandiri Perdesaan.
2. Tujuan
2.1.Meningkatkan kualitas
sarana prasaranan yang dibangun di desa
2.2.Meningkatkan kemampuan
masyarakat (Kader) terutama dalam mengelola kegiatan sarana prasarana yang ada
di desa
2.3.Mewujudkan Kemandirian
Teknik Desa
2.4.Mengembalikan fungsi
fasilitator teknik sebagai penanggungjawab peningkatan kapasitas masyarakat
dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan dalam hal sarana prasarana desa
3. Waktu dan Jenis Pelatihan
Waktu pelaksanaan kegiatan pelatihan selama 12 hari efektif,
dengan bisa dilakukan dalam 2 tahap, 3 tahap, 4 tahap atau 6 tahap, pelatihan
dilapangan bisa disesuaikan dengan tahapan kegiatan dilapangan, pokok bahasan
bisa diatur sesuai dengan kegiatan tahapan dilapangan, tiap wilayah bisa
menyusun kurikulum yang berbeda dari kurikulum yang dari disediakan oleh pusat,
disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik di daerah masing masing,
pelatihan ini juga dimungkinkan digabung dengan pelatihan pelaku lain, misal
pelatihan TPK atau pelatihan pelaku lain.
3.1.Pelatihan Dalam kelas
selama 10 hari efektif
3.2.Pelatihan Praktek lapangan
2 hari efektif
Total waktu pelatihan Kader Teknik Desa selam 12 (dua belas)
hari efektif
4. Peserta
Peserta pelatihan teknik untuk kader teknik desa berjumlah 2
(dua orang) tiap desa, dimaksudkan agar apabila salah satu diantara mereka
setelah dilatih meninggalkan desa, misal karena mendapat pekerjaan, desa akan
tetap memiliki seorang Kader Teknik.
Calon Kader Teknik Desa dapat dipilih dari pelaku pambangunan
desa seperti Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tim Penulis Usulan
(TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana
Desa (TP3D) serta anggota masyarakat desa yang lainya yang memiliki
bakat/kemampuan dasar bidang teknik.
5. Pemandu/Pelatih
Jumlah pelatih sebagai anggot tim:
5.1.±5000 FT sebagai ketua
5.2.±5000 FK
5.3.TPM, terutama yang
mempunyai kemampuan teknis
5.4.UPT PU Kecamatan (mantri
PU)
5.5.Lain-lain, bisa dari LSM,
perguruan tinggi, dll
.
6. Hasil Yang Diharapkan
Desa akan selalu memiliki kader-kader yang mampu memfasilitasi
kegiatan sarana dan prasarana perdesaan serta memiliki ketrampilan dan
pengetahuan sbb:
6.1.Memilih jenis sarana
prasarana yang berdampak positif mendukung kegiatan sosial ekonomi desa, serta
dapat mengantisipasi agar tidak berdampak negatif.
6.2.Menemukan dan memfasilitasi
kader, agar memiliki ketrampilan dasar teknik sarana prasarana perdesaan
6.3.Memfasilitasi proses survei
tekik untuk pembangunan sarana prasarana desa
6.4.Memfasilitasi penyusunan
desain dan Rencana Anggaran Biaya
6.5.Memfasilitasi proses
pengadaan material, bahan dan alat
6.6.Memfasilitasi pelaku dalam
aspek dalam manajemen kontruksi
6.7.Memfasilitasi terjaganya
kualitas pembangunan dan bangunan serta prasarana desa.
6.8.Memfasilitasi Pengelolaan
dan Pemeliharaan Prasarana Desa
7. Materi Pelatihan
Materi Kader Teknik terdiri dari 9 (sembilan) modul dasar
kader teknik. Setiap modul disususn terpisah
supanya penggunaan dilapangan lebih fleksibel. Penggunaan modul tersebut
setelah mengadakan need asesment kebutuhan pelatihan oleh fasilitator Teknik
dan mendapat persetujuan dari Fasilitator Teknik Kabupaten.
Modul ini bisa juga dilakukan pelatihan setiap tahapan
kegiatan, misal tahapan dilapangan akan memasuki perencanaan, materi yang
relevan akan dilatihkan pada kader teknik, begitu juga untuk tahapan
pelaksanaan kegiatan dan pelestarian kegiatan pasca kontruksi
Sembilan Modul Tersebut adalah :
POKOK BAHASAN MODUL
PEGANGAN PELATIH KADER TEKNIK
Modul 1: PERAN DAN TUGAS KADER TEKNIS
1.
Kemandirian Teknik Desa
2.
Pengenalan Tugas Pembimbing dan Pengawas Teknik
di Desa
3.
Karakter tambahan yang perlu dimiliki oleh kader
teknik
Modul 2: STANDAR ADMINISTRASI DAN
PELAPORAN
1.
Pemeriksaan Administrasi Sistem 7 Map
2.
Pembayaran Upah Tenaga Kerja
3.
Buku Material
4.
RPD dan LPD
5.
Laporan Bulanan:
% Fisik, HOK, AK
Modul 3: KETRAMPILAN DASAR TEKNIK
1.
Mengukur panjang, lebar, tinggi dan menghitung
luas, volume serta kecepatan
2.
Membuat peta
3.
Pemetaan sosial oleh kader teknik
4.
Membuat sketsa sederhana
5.
Mengerjakan SAP, VAP, MAP
6.
Menghitung volume bangunan
7.
Penggunaan rumus 7
8.
Mengukur beda tinggi
9.
Mengukur sudut kemiringan
10. Menentukan
arah
Modul 4: PENGENALAN STRUKTUR UTAMA
INFRASTRUKTUR PERDESAAN
1.
Jalan
2.
Jembatan
3.
Irigasi
4.
Bangunan Gedung
5.
Tambatan perahu
6.
Pasar
7.
Air Bersih
8.
Listrik
9.
MCK
10. Drainase
Modul 5: PERENCANAAN KEGIATAN
INFRASTRUKTUR
1.
Pengenalan bahan
2.
Pengenalan alat
3.
Survei harga
4.
Fungsi desain dan RAB
5.
Penyusunan desain RAB
6.
Penyusunan metode dan rencana kerja
Modul 6: PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR
1.
Prosedur pengadaan barang dan jasa
2.
Penerimaan barang dan penyimpanan barang
3.
Dua puluh cara peningkatan kualitas (termasuk
penjelasan trial)
Modul 7: PENGAWASAN KEGIATAN
INFRASTRUKTUR
1.
Pemantauan oleh masyarakat (CBM)
2.
Pelaksanaan Safeguard
3.
Teknik komunikasi yang efektif
4.
Memberikan umpan balik yang efektif
5.
Teknik supervisi terbalik
6.
Metode pemeriksaan pekerjaan (formulir dan
petunjuk)
Modul 8: PELAPORAN AKHIR DAN
PEMELIHARAAN KEGIATAN INFRASTRUKTUR
1.
Penjelasan isi laporan akhir
2.
Penjelasan sistem pemeliharaan
3.
Pengisian blangko kebutuhan pemeliharaan antar
patok
4.
Teknik-teknik pemeliharaan infrastruktur
Modul 9: PRAKTIK LAPANGAN
1.
SAP-VAP-MAP
2.
Analisis Kerusakan
3.
Pembuatan jalan Telford
4.
Pengadukan beton
5.
Penyusunan TPT
6.
Praktik pemeriksaan prasarana
1. Latar Belakang
Pembangunan sarana prasarana perdesaan yang berbasis
pemberdayaan masyarakat terutama melalui
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas
insfrastruktur dasar yang ada di desa. Upaya tersebut untuk mendorong kemandirian masyarakat
perdesaan. Dengan melihat pembangunan insfrastruktur dasar yang dilaksanakan
selama ini melalui PNPM Mandiri Perdesaan memerlukan dukungan dari sisi masyarakat
dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama
dikegiatan fisik.
Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan
insfrastruktur perdesaan perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di masing
masing desa. Langkah yang dilakukan PNPM Mandiri perdesaan merupakan upaya
untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan
pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan
adanya kemandirian Kader Teknik, masyarakat desa mampu menemukan strategi
pe,mbangunannya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada
kebutuhan masyarakat desa.
Pengutan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader
Teknik maka kemandirian desa dapat mulai diwujudkan mulai dari pemantauan
kapasitas dan kelambagaan masyarakat. Untuk mendukung kemandirian dan otonomi
desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat dibidang teknik,
artinya dalam bidang teknik desa harus dapat mengidentifikasi, merencanakan,
melaksanakan serta harus dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan
serta melestarikansarana prasarana desa dengan mandiri dan berkualitas.
Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik
Desa(KTD) atau Kader Pemberdayaan Desa Teknik (KPMDT) belum berjalan dengan
optimal. Hal inin berdampak pada penguasaan
infrastruktur lebih banyak dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK).
Untuk itu peran keteknikan yang banyak diemban oleh Fasilitator Teknik (FT)
perlu ditransfer pengetahuan dan ketrampilan hal hal teknik kepada Kader Teknik
Desa.
Peran fasilitator teknik baik di kabupaten maupun kecamatan
mempunyai tanggungjawab untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dengan
memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam hal infrastruktur dasar perdesaan.
Untuk membantu ketersediaan Kader Kader Teknik desa maka disusun lah panduan
Pelatihan Kader Teknik Desa. Panduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat
Dirje PMD Nomor 4.1.4.2/615/PMD tanggal 4 Pebruari 2011 perihal Petunjuk
TeknisPencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama PNPM Mandiri Perdesaan.
2. Tujuan
2.1.Meningkatkan kualitas
sarana prasaranan yang dibangun di desa
2.2.Meningkatkan kemampuan
masyarakat (Kader) terutama dalam mengelola kegiatan sarana prasarana yang ada
di desa
2.3.Mewujudkan Kemandirian
Teknik Desa
2.4.Mengembalikan fungsi
fasilitator teknik sebagai penanggungjawab peningkatan kapasitas masyarakat
dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan dalam hal sarana prasarana desa
3. Waktu dan Jenis Pelatihan
Waktu pelaksanaan kegiatan pelatihan selama 12 hari efektif,
dengan bisa dilakukan dalam 2 tahap, 3 tahap, 4 tahap atau 6 tahap, pelatihan
dilapangan bisa disesuaikan dengan tahapan kegiatan dilapangan, pokok bahasan
bisa diatur sesuai dengan kegiatan tahapan dilapangan, tiap wilayah bisa
menyusun kurikulum yang berbeda dari kurikulum yang dari disediakan oleh pusat,
disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik di daerah masing masing,
pelatihan ini juga dimungkinkan digabung dengan pelatihan pelaku lain, misal
pelatihan TPK atau pelatihan pelaku lain.
3.1.Pelatihan Dalam kelas
selama 10 hari efektif
3.2.Pelatihan Praktek lapangan
2 hari efektif
Total waktu pelatihan Kader Teknik Desa selam 12 (dua belas)
hari efektif
4. Peserta
Peserta pelatihan teknik untuk kader teknik desa berjumlah 2
(dua orang) tiap desa, dimaksudkan agar apabila salah satu diantara mereka
setelah dilatih meninggalkan desa, misal karena mendapat pekerjaan, desa akan
tetap memiliki seorang Kader Teknik.
Calon Kader Teknik Desa dapat dipilih dari pelaku pambangunan
desa seperti Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tim Penulis Usulan
(TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana
Desa (TP3D) serta anggota masyarakat desa yang lainya yang memiliki
bakat/kemampuan dasar bidang teknik.
5. Pemandu/Pelatih
Jumlah pelatih sebagai anggot tim:
5.1.±5000 FT sebagai ketua
5.2.±5000 FK
5.3.TPM, terutama yang
mempunyai kemampuan teknis
5.4.UPT PU Kecamatan (mantri
PU)
5.5.Lain-lain, bisa dari LSM,
perguruan tinggi, dll
.
6. Hasil Yang Diharapkan
Desa akan selalu memiliki kader-kader yang mampu memfasilitasi
kegiatan sarana dan prasarana perdesaan serta memiliki ketrampilan dan
pengetahuan sbb:
6.1.Memilih jenis sarana
prasarana yang berdampak positif mendukung kegiatan sosial ekonomi desa, serta
dapat mengantisipasi agar tidak berdampak negatif.
6.2.Menemukan dan memfasilitasi
kader, agar memiliki ketrampilan dasar teknik sarana prasarana perdesaan
6.3.Memfasilitasi proses survei
tekik untuk pembangunan sarana prasarana desa
6.4.Memfasilitasi penyusunan
desain dan Rencana Anggaran Biaya
6.5.Memfasilitasi proses
pengadaan material, bahan dan alat
6.6.Memfasilitasi pelaku dalam
aspek dalam manajemen kontruksi
6.7.Memfasilitasi terjaganya
kualitas pembangunan dan bangunan serta prasarana desa.
6.8.Memfasilitasi Pengelolaan
dan Pemeliharaan Prasarana Desa
7. Materi Pelatihan
Materi Kader Teknik terdiri dari 9 (sembilan) modul dasar
kader teknik. Setiap modul disususn terpisah
supanya penggunaan dilapangan lebih fleksibel. Penggunaan modul tersebut
setelah mengadakan need asesment kebutuhan pelatihan oleh fasilitator Teknik
dan mendapat persetujuan dari Fasilitator Teknik Kabupaten.
Modul ini bisa juga dilakukan pelatihan setiap tahapan
kegiatan, misal tahapan dilapangan akan memasuki perencanaan, materi yang
relevan akan dilatihkan pada kader teknik, begitu juga untuk tahapan
pelaksanaan kegiatan dan pelestarian kegiatan pasca kontruksi
Sembilan Modul Tersebut adalah :
POKOK BAHASAN MODUL
PEGANGAN PELATIH KADER TEKNIK
Modul 1: PERAN DAN TUGAS KADER TEKNIS
1.
Kemandirian Teknik Desa
2.
Pengenalan Tugas Pembimbing dan Pengawas Teknik
di Desa
3.
Karakter tambahan yang perlu dimiliki oleh kader
teknik
Modul 2: STANDAR ADMINISTRASI DAN
PELAPORAN
1.
Pemeriksaan Administrasi Sistem 7 Map
2.
Pembayaran Upah Tenaga Kerja
3.
Buku Material
4.
RPD dan LPD
5.
Laporan Bulanan:
% Fisik, HOK, AK
Modul 3: KETRAMPILAN DASAR TEKNIK
1.
Mengukur panjang, lebar, tinggi dan menghitung
luas, volume serta kecepatan
2.
Membuat peta
3.
Pemetaan sosial oleh kader teknik
4.
Membuat sketsa sederhana
5.
Mengerjakan SAP, VAP, MAP
6.
Menghitung volume bangunan
7.
Penggunaan rumus 7
8.
Mengukur beda tinggi
9.
Mengukur sudut kemiringan
10. Menentukan
arah
Modul 4: PENGENALAN STRUKTUR UTAMA
INFRASTRUKTUR PERDESAAN
1.
Jalan
2.
Jembatan
3.
Irigasi
4.
Bangunan Gedung
5.
Tambatan perahu
6.
Pasar
7.
Air Bersih
8.
Listrik
9.
MCK
10. Drainase
Modul 5: PERENCANAAN KEGIATAN
INFRASTRUKTUR
1.
Pengenalan bahan
2.
Pengenalan alat
3.
Survei harga
4.
Fungsi desain dan RAB
5.
Penyusunan desain RAB
6.
Penyusunan metode dan rencana kerja
Modul 6: PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR
1.
Prosedur pengadaan barang dan jasa
2.
Penerimaan barang dan penyimpanan barang
3.
Dua puluh cara peningkatan kualitas (termasuk
penjelasan trial)
Modul 7: PENGAWASAN KEGIATAN
INFRASTRUKTUR
1.
Pemantauan oleh masyarakat (CBM)
2.
Pelaksanaan Safeguard
3.
Teknik komunikasi yang efektif
4.
Memberikan umpan balik yang efektif
5.
Teknik supervisi terbalik
6.
Metode pemeriksaan pekerjaan (formulir dan
petunjuk)
Modul 8: PELAPORAN AKHIR DAN
PEMELIHARAAN KEGIATAN INFRASTRUKTUR
1.
Penjelasan isi laporan akhir
2.
Penjelasan sistem pemeliharaan
3.
Pengisian blangko kebutuhan pemeliharaan antar
patok
4.
Teknik-teknik pemeliharaan infrastruktur
Modul 9: PRAKTIK LAPANGAN
1.
SAP-VAP-MAP
2.
Analisis Kerusakan
3.
Pembuatan jalan Telford
4.
Pengadukan beton
5.
Penyusunan TPT
6.
Praktik pemeriksaan prasarana
dasar hukum nya ada gak mas
BalasHapusAfa madulnya bisa di download,, bpk / ibu ?
BalasHapusmngkn ada modul atw file yg bisa didownload???
BalasHapust,kasih